Tanah Diduga Diserobot untuk Gudang LPG 3 Kg, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Merasa hak atas tanahnya dirampas dan pagar miliknya dirusak, Rusiawati (58), warga Lorong Mawar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/7/2026) sore. Laporan tersebut dibuat setelah upaya mediasi dengan pihak terlapor tidak membuahkan hasil.

Rusiawati datang ke Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH MH atau yang akrab disapa Amin Tras. Dalam laporannya, ia melaporkan terlapor berinisial EN beserta rekan-rekannya atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Lorong Mawar, RT 63, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Korban mendapati sebagian tanah miliknya telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh terlapor tanpa izin maupun persetujuan. Di atas lahan tersebut, terlapor disebut telah mendirikan bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan tabung gas LPG 3 kilogram.

Selain itu, pagar yang menjadi batas kepemilikan tanah juga diduga telah dirusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kuasa hukum korban, Amin Tras, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 262 KUHP.

“Pada pagi harinya sebenarnya sudah dilakukan mediasi yang melibatkan pihak kecamatan, lurah, RT hingga Koramil di rumah terlapor. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, bahkan kami ditantang untuk menempuh jalur hukum. Karena itu, kami akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Amin menjelaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan seluas 217 meter persegi yang dibeli dari Lili Susilawati. Dari luas tersebut, sekitar 3,8 meter x 14,6 meter diduga telah diserobot dan dijadikan gudang penyimpanan gas LPG.

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Perwira Pengawas (Pawas) SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima di SPKT dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.

 

 

 

 

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB