PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Merasa hak atas tanahnya dirampas dan pagar miliknya dirusak, Rusiawati (58), warga Lorong Mawar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/7/2026) sore. Laporan tersebut dibuat setelah upaya mediasi dengan pihak terlapor tidak membuahkan hasil.
Rusiawati datang ke Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH MH atau yang akrab disapa Amin Tras. Dalam laporannya, ia melaporkan terlapor berinisial EN beserta rekan-rekannya atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Lorong Mawar, RT 63, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Korban mendapati sebagian tanah miliknya telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh terlapor tanpa izin maupun persetujuan. Di atas lahan tersebut, terlapor disebut telah mendirikan bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan tabung gas LPG 3 kilogram.
Selain itu, pagar yang menjadi batas kepemilikan tanah juga diduga telah dirusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kuasa hukum korban, Amin Tras, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 262 KUHP.
“Pada pagi harinya sebenarnya sudah dilakukan mediasi yang melibatkan pihak kecamatan, lurah, RT hingga Koramil di rumah terlapor. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, bahkan kami ditantang untuk menempuh jalur hukum. Karena itu, kami akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Amin menjelaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan seluas 217 meter persegi yang dibeli dari Lili Susilawati. Dari luas tersebut, sekitar 3,8 meter x 14,6 meter diduga telah diserobot dan dijadikan gudang penyimpanan gas LPG.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Perwira Pengawas (Pawas) SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima di SPKT dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















