Sidang Korupsi Kredit BRI: Mangantar Akui Pernah Minta Eks Kepala BPN Percepat Pengurusan Dokumen Plasma

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa memberikan keterangan disidang Tipikor Senin (6/7/2026)

Saat kedua terdakwa memberikan keterangan disidang Tipikor Senin (6/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL kembali mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/7/2026).

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Mangantar Siagian, Komisaris PT BSS, terkait proses pengurusan dokumen perkebunan kelapa sawit, termasuk hubungannya dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH, Mangantar mengaku mengenal mantan Kepala BPN Banyuasin, Manatar pak saribu,sejak keduanya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat itu, Mangantar menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi.

 

JPU kemudian mendalami apakah hubungan tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen plasma maupun Hak Guna Usaha (HGU). Menjawab pertanyaan tersebut, Mangantar mengakui pernah meminta bantuan agar proses administrasi dipercepat.

 

“Ya, minta dibantu saja dipercepatkan,” ujar Mangantar di hadapan majelis hakim.

 

Menurut Mangantar, bantuan yang dimaksud hanya sebatas mempercepat proses administrasi berdasarkan dokumen dan surat permohonan yang telah diajukan. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan biaya maupun imbalan kepada pihak BPN untuk memperlancar proses tersebut.

 

Usai pemeriksaan terhadap dua terdakwa dari pihak PT BSS dan PT SAL selesai, persidangan dilanjutkan setelah jeda istirahat, salat, dan makan (isoma) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa dari pihak BRI.

 

Mereka yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB