Sidang Korupsi Kredit BRI: Mangantar Akui Pernah Minta Eks Kepala BPN Percepat Pengurusan Dokumen Plasma

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa memberikan keterangan disidang Tipikor Senin (6/7/2026)

Saat kedua terdakwa memberikan keterangan disidang Tipikor Senin (6/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL kembali mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/7/2026).

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Mangantar Siagian, Komisaris PT BSS, terkait proses pengurusan dokumen perkebunan kelapa sawit, termasuk hubungannya dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH, Mangantar mengaku mengenal mantan Kepala BPN Banyuasin, Manatar pak saribu,sejak keduanya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat itu, Mangantar menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi.

 

JPU kemudian mendalami apakah hubungan tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen plasma maupun Hak Guna Usaha (HGU). Menjawab pertanyaan tersebut, Mangantar mengakui pernah meminta bantuan agar proses administrasi dipercepat.

 

“Ya, minta dibantu saja dipercepatkan,” ujar Mangantar di hadapan majelis hakim.

 

Menurut Mangantar, bantuan yang dimaksud hanya sebatas mempercepat proses administrasi berdasarkan dokumen dan surat permohonan yang telah diajukan. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan biaya maupun imbalan kepada pihak BPN untuk memperlancar proses tersebut.

 

Usai pemeriksaan terhadap dua terdakwa dari pihak PT BSS dan PT SAL selesai, persidangan dilanjutkan setelah jeda istirahat, salat, dan makan (isoma) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa dari pihak BRI.

 

Mereka yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Terungkap Ternyata Warga Banyuasin yang Dilaporkan Hilang
Mahasiswa Asal OKU Selatan Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Bersenjata Tajam di Jakabaring
Pembunuhan di Gunung Megang Luar Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Dibujuk Keluarga
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Mitra Pembina Sekolah Adiwiyata Kota Palembang 2026
Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  
Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare
Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap
Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:16 WIB

Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Terungkap Ternyata Warga Banyuasin yang Dilaporkan Hilang

Senin, 6 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswa Asal OKU Selatan Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pria Bersenjata Tajam di Jakabaring

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Pembunuhan di Gunung Megang Luar Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Dibujuk Keluarga

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI: Mangantar Akui Pernah Minta Eks Kepala BPN Percepat Pengurusan Dokumen Plasma

Senin, 6 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Mitra Pembina Sekolah Adiwiyata Kota Palembang 2026

Berita Terbaru