PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL kembali mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Mangantar Siagian, Komisaris PT BSS, terkait proses pengurusan dokumen perkebunan kelapa sawit, termasuk hubungannya dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH, Mangantar mengaku mengenal mantan Kepala BPN Banyuasin, Manatar pak saribu,sejak keduanya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat itu, Mangantar menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi.
JPU kemudian mendalami apakah hubungan tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen plasma maupun Hak Guna Usaha (HGU). Menjawab pertanyaan tersebut, Mangantar mengakui pernah meminta bantuan agar proses administrasi dipercepat.
“Ya, minta dibantu saja dipercepatkan,” ujar Mangantar di hadapan majelis hakim.
Menurut Mangantar, bantuan yang dimaksud hanya sebatas mempercepat proses administrasi berdasarkan dokumen dan surat permohonan yang telah diajukan. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan biaya maupun imbalan kepada pihak BPN untuk memperlancar proses tersebut.
Usai pemeriksaan terhadap dua terdakwa dari pihak PT BSS dan PT SAL selesai, persidangan dilanjutkan setelah jeda istirahat, salat, dan makan (isoma) dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa dari pihak BRI.
Mereka yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















