Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah lebih dari setahun buron, WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria tersebut diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengantar anak ke sekolah.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) malam setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21), yang merupakan adik ipar pelaku.

 

Kasus ini bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WS meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernopol BG 5489 RA milik korban dengan alasan hendak mengantar anak ke sekolah.

 

Namun hingga 17 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, BPKB kendaraan juga turut dibawa oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Bersama korban, petugas mendatangi lokasi tempat WS bekerja dan langsung mengamankannya.

 

“Benar, pelaku penggelapan motor sudah berhasil kami amankan. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (6/7/2026).

 

Jedi menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut.

 

“Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Namun motif ini masih kami dalami,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare
Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra
Bapenda Sumsel: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp1,87 Triliun hingga Akhir Juni 2026
IJTI Sumsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Antar Jurnalis, 4 Juli 2026 di Stadion Kamboja

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:35 WIB

Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up

Berita Terbaru

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Kota Palembang

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Senin, 6 Jul 2026 - 12:02 WIB