Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah lebih dari setahun buron, WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria tersebut diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengantar anak ke sekolah.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) malam setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21), yang merupakan adik ipar pelaku.

 

Kasus ini bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WS meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernopol BG 5489 RA milik korban dengan alasan hendak mengantar anak ke sekolah.

 

Namun hingga 17 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, BPKB kendaraan juga turut dibawa oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Bersama korban, petugas mendatangi lokasi tempat WS bekerja dan langsung mengamankannya.

 

“Benar, pelaku penggelapan motor sudah berhasil kami amankan. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (6/7/2026).

 

Jedi menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut.

 

“Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Namun motif ini masih kami dalami,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru