PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah lebih dari setahun buron, WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria tersebut diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengantar anak ke sekolah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) malam setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21), yang merupakan adik ipar pelaku.
Kasus ini bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WS meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernopol BG 5489 RA milik korban dengan alasan hendak mengantar anak ke sekolah.
Namun hingga 17 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, BPKB kendaraan juga turut dibawa oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Bersama korban, petugas mendatangi lokasi tempat WS bekerja dan langsung mengamankannya.
“Benar, pelaku penggelapan motor sudah berhasil kami amankan. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (6/7/2026).
Jedi menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut.
“Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Namun motif ini masih kami dalami,” katanya.
Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















