Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah lebih dari setahun buron, WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria tersebut diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengantar anak ke sekolah.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) malam setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21), yang merupakan adik ipar pelaku.

 

Kasus ini bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WS meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernopol BG 5489 RA milik korban dengan alasan hendak mengantar anak ke sekolah.

 

Namun hingga 17 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, BPKB kendaraan juga turut dibawa oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Bersama korban, petugas mendatangi lokasi tempat WS bekerja dan langsung mengamankannya.

 

“Benar, pelaku penggelapan motor sudah berhasil kami amankan. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (6/7/2026).

 

Jedi menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut.

 

“Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Namun motif ini masih kami dalami,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 JutaNiat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Kota Palembang

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:58 WIB

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB