Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Setelah lebih dari setahun buron, WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, akhirnya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pria tersebut diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan alasan meminjam kendaraan untuk mengantar anak ke sekolah.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) malam setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21), yang merupakan adik ipar pelaku.

 

Kasus ini bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WS meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernopol BG 5489 RA milik korban dengan alasan hendak mengantar anak ke sekolah.

 

Namun hingga 17 Februari 2025, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, BPKB kendaraan juga turut dibawa oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Bersama korban, petugas mendatangi lokasi tempat WS bekerja dan langsung mengamankannya.

 

“Benar, pelaku penggelapan motor sudah berhasil kami amankan. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (6/7/2026).

 

Jedi menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut.

 

“Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Namun motif ini masih kami dalami,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB