Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (6/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan dalam persidangan.

Kedua terdakwa dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (6/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan dalam persidangan.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang melibatkan PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali proses pengajuan kredit yang dilakukan PT BSS ke pihak bank.

 

Menjawab pertanyaan JPU, Wilson menjelaskan bahwa fasilitas kredit yang diajukan berasal dari PT BSS dan diproses melalui divisi bisnis perbankan.

 

JPU kemudian menanyakan tujuan penggunaan kredit tersebut. Wilson menerangkan bahwa dana yang diajukan diproyeksikan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit sesuai studi kelayakan (feasibility study) yang telah disusun perusahaan.

 

“Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.

 

Wilson mengungkapkan, dalam studi kelayakan perusahaan diproyeksikan akan mengembangkan lahan hingga sekitar 8.000 hektare. Namun, saat pengajuan kredit dilakukan, legalitas lahan yang telah dimiliki baru sekitar 2.800 hektare.

 

“Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektare, sedangkan legalitas yang sudah ada waktu itu sekitar 2.800 hektare,” jelasnya.

 

JPU kemudian menanyakan dasar pengajuan kredit untuk kebutuhan lahan 8.000 hektare, sementara legalitas yang dimiliki masih jauh lebih kecil. Menanggapi hal tersebut, Wilson menyatakan pengembangan dilakukan berdasarkan proyeksi perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, persidangan juga mengupas mekanisme penyediaan kebun plasma. Wilson mengaku memahami pola pembangunan kebun plasma karena memiliki pengalaman di bidang perkebunan.

 

Menurutnya, proses pembentukan plasma melibatkan pemerintah desa, koperasi, masyarakat hingga pemerintah daerah sebelum akhirnya diajukan kepada pihak bank sebagai salah satu persyaratan pencairan kredit.

 

Wilson menegaskan seluruh persyaratan yang diminta bank selalu dipenuhi perusahaan.

 

“Kalau memang syarat dari bank harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan kredit, kami mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh bank,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua terdakwa masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mendalami keterangan keduanya untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  
Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap
Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra
Bapenda Sumsel: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp1,87 Triliun hingga Akhir Juni 2026

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:59 WIB

Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Berita Terbaru

Mayat Perempuan Mis X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Kota Palembang

Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Senin, 6 Jul 2026 - 13:59 WIB

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Kota Palembang

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Senin, 6 Jul 2026 - 12:02 WIB