Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim bacakan amar putusan terhadap terdakwa Eddy Hermanto di sidang Tipikor PN Palembang, Senin (6/7/2026)

Saat Majelis hakim bacakan amar putusan terhadap terdakwa Eddy Hermanto di sidang Tipikor PN Palembang, Senin (6/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Senin (6/7/2026).

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

 

Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

 

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi yang mangkrak mengakibatkan bangunan cagar budaya Pasar Cinde terbengkalai sehingga tidak dapat dimanfaatkan, serta menyebabkan para pedagang tradisional kehilangan mata pencaharian hingga saat ini.

 

Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, bersikap sopan selama persidangan, serta telah menjalani pidana dalam perkara lain.

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara tetap dipergunakan untuk perkara lain, termasuk yang berkaitan dengan terdakwa lain maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Aldrin L. Tando.

 

Usai mendengarkan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

 

Penasihat hukum Eddy Hermanto dari ARK Law Firm, Aan Rizal Nikurniawan SH MH melalui M. Satriadi Nugraha SH mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien beserta keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Kami masih menyatakan pikir-pikir karena sampai saat ini belum ada instruksi dari Pak Eddy apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan.

 

Menurut Satriadi, salah satu hal yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah fakta persidangan yang menyebut kliennya tidak menikmati hasil kerugian negara.

 

“Tadi jelas dalam amar putusan bahwa klien kami tidak menerima sedikit pun hasil dari kerugian negara tersebut. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami,” katanya.

 

Terkait disebutnya Aldrin L. Tando sebagai DPO dalam persidangan, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses pencarian terhadap yang bersangkutan.

 

“Kami mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya. Peran Aldrin L. Tando dalam perkara ini cukup signifikan, sehingga kami berharap kejaksaan dapat segera menangkap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare
Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra
Bapenda Sumsel: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp1,87 Triliun hingga Akhir Juni 2026
IJTI Sumsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Antar Jurnalis, 4 Juli 2026 di Stadion Kamboja
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:35 WIB

Tim Ekonomi Juara IJTI Sumsel Cup 2026, Forwaka Runner-up

Berita Terbaru

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Kota Palembang

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Senin, 6 Jul 2026 - 12:02 WIB