Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lantaran ulahnya melakukan pencurian ATM dan menguras uang senilai Rp 3,4 juta milik korban yakni Depi Ratnasari (27), membuat seorang ART (asisten rumah tangga) yakni SJ (26), harus berurusan dengan Kanit Opsnal Pidum Ipda Popay.

 

Warga jalan R. Sukamto Lorong Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan.

 

Aksi pencurian yang dilakukan SJ terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2026, sekitar pukul 21.13 di Jalan S Suparman Lorong Citra Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana berawal saat korban kehilangan 1 ATM Bank BRI yang diduga telah di ambil ST.

 

Lalu, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh perugas, diketahui saksi YO, sebelumnya di perintahkan pelaku SJ untuk mengambil uang milik korban tersebut sebanyak Rp 3,4 di ATM Bank BRI cabang Plaju.

 

” Benar pelaku pencurian ini, dengan modus mencuri ATM dan menguras isi ATM korban sudah berhasil kita tangkap, setelah kita mendapati laporan korban dan ditindaklanjuti,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Saptu (4/6/2026).

 

Lanjutnya, hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim, ” Masih diperiksa dan diambil keterangan oleh petugas, terkait adanya dugaan aksi pencurian lain,” ucapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti, 1 lembar Laporan Rekening Koran No rek. 575601012570534 Bank BRI an korban. Dan 1 unit flashdisk ukuran 8 Gb Merk Toshiba berikan rekaman Video rekaman CCTV.

 

Ditambahkannya, atas ulahnya tersangka terjerat perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU 1/2023.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB