Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lantaran ulahnya melakukan pencurian ATM dan menguras uang senilai Rp 3,4 juta milik korban yakni Depi Ratnasari (27), membuat seorang ART (asisten rumah tangga) yakni SJ (26), harus berurusan dengan Kanit Opsnal Pidum Ipda Popay.

 

Warga jalan R. Sukamto Lorong Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan.

 

Aksi pencurian yang dilakukan SJ terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2026, sekitar pukul 21.13 di Jalan S Suparman Lorong Citra Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana berawal saat korban kehilangan 1 ATM Bank BRI yang diduga telah di ambil ST.

 

Lalu, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh perugas, diketahui saksi YO, sebelumnya di perintahkan pelaku SJ untuk mengambil uang milik korban tersebut sebanyak Rp 3,4 di ATM Bank BRI cabang Plaju.

 

” Benar pelaku pencurian ini, dengan modus mencuri ATM dan menguras isi ATM korban sudah berhasil kita tangkap, setelah kita mendapati laporan korban dan ditindaklanjuti,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Saptu (4/6/2026).

 

Lanjutnya, hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim, ” Masih diperiksa dan diambil keterangan oleh petugas, terkait adanya dugaan aksi pencurian lain,” ucapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti, 1 lembar Laporan Rekening Koran No rek. 575601012570534 Bank BRI an korban. Dan 1 unit flashdisk ukuran 8 Gb Merk Toshiba berikan rekaman Video rekaman CCTV.

 

Ditambahkannya, atas ulahnya tersangka terjerat perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU 1/2023.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB