Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lantaran ulahnya melakukan pencurian ATM dan menguras uang senilai Rp 3,4 juta milik korban yakni Depi Ratnasari (27), membuat seorang ART (asisten rumah tangga) yakni SJ (26), harus berurusan dengan Kanit Opsnal Pidum Ipda Popay.

 

Warga jalan R. Sukamto Lorong Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan.

 

Aksi pencurian yang dilakukan SJ terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2026, sekitar pukul 21.13 di Jalan S Suparman Lorong Citra Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana berawal saat korban kehilangan 1 ATM Bank BRI yang diduga telah di ambil ST.

 

Lalu, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh perugas, diketahui saksi YO, sebelumnya di perintahkan pelaku SJ untuk mengambil uang milik korban tersebut sebanyak Rp 3,4 di ATM Bank BRI cabang Plaju.

 

” Benar pelaku pencurian ini, dengan modus mencuri ATM dan menguras isi ATM korban sudah berhasil kita tangkap, setelah kita mendapati laporan korban dan ditindaklanjuti,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Saptu (4/6/2026).

 

Lanjutnya, hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim, ” Masih diperiksa dan diambil keterangan oleh petugas, terkait adanya dugaan aksi pencurian lain,” ucapnya.

 

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti, 1 lembar Laporan Rekening Koran No rek. 575601012570534 Bank BRI an korban. Dan 1 unit flashdisk ukuran 8 Gb Merk Toshiba berikan rekaman Video rekaman CCTV.

 

Ditambahkannya, atas ulahnya tersangka terjerat perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU 1/2023.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra
Bapenda Sumsel: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp1,87 Triliun hingga Akhir Juni 2026
IJTI Sumsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Antar Jurnalis, 4 Juli 2026 di Stadion Kamboja
Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi
Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
ARYADUTA Palembang Gelar “Ragam Raso Kito”, Hadirkan Chef Nicky Tirta Angkat Kuliner Khas Palembang
Polda Sumsel Meraih Peringkat 3 Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

IJTI Sumsel Cup 2026 Resmi Dibuka, Turnamen Pererat Sinergi Insan Pers dan Mitra

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:28 WIB

Bapenda Sumsel: Realisasi Pajak Daerah Capai Rp1,87 Triliun hingga Akhir Juni 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:14 WIB

IJTI Sumsel Gelar Kejuaraan Sepak Bola Antar Jurnalis, 4 Juli 2026 di Stadion Kamboja

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi

Berita Terbaru

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Kota Palembang

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026 - 12:31 WIB