PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan uang milik CV Anugerah Kencana Motor (AKM) Palembang dengan terdakwa Eva Ardila kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menguliti siapa pihak yang sebenarnya menjadi korban kerugian senilai Rp882.496.250.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, menghadirkan lima orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra, SH. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Cabang CV Anugerah Kencana Motor Palembang, Oswald Oloan Situmorang.
Saat memeriksa saksi, Ketua Majelis Hakim melontarkan sejumlah pertanyaan yang menyoroti status pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Ini yang dirugikan saudara atau perusahaan? Saudara tahu tidak, yang berhak melapor jika perusahaan dirugikan itu siapa, saudara atau direktur? Kan uang itu bukan milik saudara. Jadi siapa sebenarnya yang dirugikan dalam perkara ini?” tanya hakim.
Hakim menegaskan bahwa uang yang diduga digelapkan merupakan aset perusahaan, sehingga perlu dipastikan siapa pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kerugian tersebut.
Majelis hakim juga mendalami modus dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Hakim mempertanyakan apakah transaksi yang tercatat merupakan transaksi fiktif atau transaksi yang benar-benar terjadi.
“Kalau transaksinya benar, berarti yang hilang itu uangnya, bukan transaksinya. Apakah yang terjadi seperti itu? Atau justru transaksinya yang dipalsukan?” cecar hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Oswald menjelaskan bahwa seluruh transaksi penjualan sepeda motor memang benar terjadi dan tercatat dalam sistem perusahaan. Namun, uang hasil penjualan diduga tidak pernah masuk ke kas perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi terdakwa.
Menurutnya, pembayaran dari konsumen diterima sebagaimana mestinya, tetapi dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sehingga menimbulkan kerugian.
Hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan uang hasil penjualan sempat disimpan di brankas perusahaan.
“Kalau memang uangnya ada di brankas, tentu masih bisa dihitung. Tapi kalau tidak pernah masuk ke brankas dan langsung dialihkan ke rekening pribadi, berarti yang hilang adalah uang perusahaan,” ujar hakim.
Di akhir pemeriksaan, majelis hakim meminta saksi menguraikan asal-usul kerugian yang mencapai Rp882.496.250.
Saksi menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi transaksi selama kurang lebih tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026. Sejumlah pembayaran dari konsumen yang seharusnya masuk ke kas perusahaan diduga tidak pernah disetorkan.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan terdakwa diduga melakukan penggelapan sejak 1 Januari hingga 5 Maret 2026 saat masih bekerja sebagai kasir CV Anugerah Kencana Motor Palembang. Terdakwa bertugas mengelola arus kas perusahaan, menerima setoran hasil penjualan dari supervisor marketing, serta menyusun laporan keuangan untuk bagian accounting.
Jaksa menyebut terdakwa diduga mengarahkan agar setoran hasil penjualan sepeda motor tidak ditransfer ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadinya dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji karyawan dan BPJS.
Selama kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menerima transfer sebesar Rp20,6 juta dari supervisor Heriyansyah dan Rp241,92 juta dari supervisor Msy Rosada ke rekening pribadinya.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengambil uang tunai dari brankas perusahaan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif melalui aplikasi Honda Sales System (HSYS). Untuk memuluskan aksinya, terdakwa disebut meminta akun milik bagian accounting sehingga dapat membuat rekap pengeluaran kas yang seolah-olah sah.
Audit internal perusahaan pada 3 Maret 2026 menemukan selisih kas sebesar Rp737.496.250. Selain itu, ditemukan pula piutang non-leasing fiktif senilai Rp145 juta yang telah dicairkan terdakwa. Total kerugian perusahaan akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai Rp882.496.250.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan sebagian uang hasil dugaan penggelapan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya diduga dipakai bermain judi online. Berdasarkan hasil mutasi rekening, nilai deposit ke sejumlah akun judi online mencapai Rp703.356.900.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















