EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, agar tidak ragu melapor. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, instansi tersebut telah menangani 26 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan.
Kepala DP3A Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana, mengatakan puluhan kasus yang ditangani bersifat beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan (bullying), hingga pelecehan.
“Angka 26 itu merupakan total seluruh kasus yang masuk ke kami, bukan hanya KDRT, tetapi juga bullying dan berbagai bentuk kekerasan lainnya,” ujar Ice.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus, DP3A memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Sementara untuk perkara yang telah masuk ke ranah pidana, penanganannya diserahkan kepada Polres Empat Lawang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika sudah menyangkut proses hukum, kami limpahkan ke Polres. Namun kami tetap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk ketika ada permintaan rekomendasi dari kepolisian untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Menurut Ice, pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan psikolog klinis yang memberikan layanan pemulihan psikologis bagi korban.
“Pendampingan yang kami lakukan bukan sekadar mendampingi biasa. Ada psikolog klinis yang memberikan penanganan kepada korban. Namun untuk proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.
Ice juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kasus kekerasan sebagai aib keluarga sehingga memilih untuk menutupinya. Menurutnya, sikap tersebut justru dapat memperburuk kondisi korban.
“Sering kali pelaku merupakan orang terdekat. Karena dianggap aib keluarga, korban atau keluarganya takut melapor. Padahal jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin fatal,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa enggan datang langsung ke kantor DP3A dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon.
“Silakan menghubungi kami melalui telepon. Selama kasus tersebut berkaitan dengan perempuan dan anak, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















