Remaja 17 Tahun Jadi Pelaku Curas di Taman Skate Park 16 Ilir

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 22.30 WIB di Taman Skate Park, di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka IS (17) bersama 5 temannya yakni Madon dan Andika Rahmadita (Sudah ditangkap), dan Robi, Nopen, Yani (DPO) terhadap korban Deni Pratama (20) warga Desa Rantau Karya, Jalur 29, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel. Tersangka IS ditangkap pada, Kamis malam (20/1/2022).

Informasi dihimpun, saat kejadian korban sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu di hadang dan di kepung para pelaku. Lalu pelaku Yani (DPO) menodongkan pisau kearah korban dan pelaku lainnya memegangi tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak.

Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp 40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone (HP) Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri. Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan Sajam jenis Parang mengayunkan kearah korban, sehingga korban langsung melarikan diri.

Kejadian ini dilaporkan orang tua korban Ferry Marianto (50) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dengan kerugian korban sekitar Rp2,5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Benar, tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan,” ungkap Tri.

Lanjutnya, selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit senjata tajam jenis parang. “Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.

Sementara, tersangka IS saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian dengan kekerasan. “Iya pak saya ikut, bersama 5 teman lainnya,” katanya.

Menurut IS, handphone curian di jual oleh pelaku Nopen (DPO) seharga Rp 300 ribu, “Uang hasil penjualan handphone di bagi rata,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi
Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah
Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gegara BPKB Motor, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Berdarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB