Puluhan Massa Relawan Fitrianti Gelar Aksi di Pengadilan Negeri, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan pendukung Fitrianti, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Relawan pendukung Fitrianti, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan Massa dari Relawan Pendukung Fitrianti Agustinda, melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang, di Gedung Museum Tekstil, Senin (5/5/2025).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Apriyanto, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dapat mempertimbangkan dalam memutuskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI).

“Menurut kami, sejauh proses perjalanan sidang berlangsung masih ada hal-hal yang patut dipertanyakan. Pertama itu terkait temuan BPKP internal yang katanya uang sebesar Rp800 juta dari pihak penyidik memberikan atau mentafsirkan tentang temuan tersebut,” jelasnya.

Terus yang kedua, lanjut Apriyanto, dari nilai sosialisasi tersebut. Artinya seorang ibu yang mempunyai tanggungjawab perlu dipertimbangkan, karena dari dua periode Fitri menjabat sebagai Wakil Walikota Palembang, kinerjanya dinilai sudah terbukti.

“Mungkin itulah menjadi pertimbangan kami, sehingga kami terdorong untuk datang ke Pengadilan Negeri Palembang. Kami juga meminta dan berharap kepada majelis hakim agar ibu Fitri dapat ditangguhkan dan dibebaskan dalam perkara ini,“ jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, berterimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan.

“Terkait aspirasi dan tuntutan tersebut, nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan, serta hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara ini,“ jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, saat menyatakan sikap di hadapan massa aksi. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru