Puluhan Massa Relawan Fitrianti Gelar Aksi di Pengadilan Negeri, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan pendukung Fitrianti, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Relawan pendukung Fitrianti, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan Massa dari Relawan Pendukung Fitrianti Agustinda, melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang, di Gedung Museum Tekstil, Senin (5/5/2025).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Apriyanto, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dapat mempertimbangkan dalam memutuskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI).

“Menurut kami, sejauh proses perjalanan sidang berlangsung masih ada hal-hal yang patut dipertanyakan. Pertama itu terkait temuan BPKP internal yang katanya uang sebesar Rp800 juta dari pihak penyidik memberikan atau mentafsirkan tentang temuan tersebut,” jelasnya.

Terus yang kedua, lanjut Apriyanto, dari nilai sosialisasi tersebut. Artinya seorang ibu yang mempunyai tanggungjawab perlu dipertimbangkan, karena dari dua periode Fitri menjabat sebagai Wakil Walikota Palembang, kinerjanya dinilai sudah terbukti.

“Mungkin itulah menjadi pertimbangan kami, sehingga kami terdorong untuk datang ke Pengadilan Negeri Palembang. Kami juga meminta dan berharap kepada majelis hakim agar ibu Fitri dapat ditangguhkan dan dibebaskan dalam perkara ini,“ jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, berterimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan.

“Terkait aspirasi dan tuntutan tersebut, nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan, serta hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara ini,“ jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, saat menyatakan sikap di hadapan massa aksi. (ANA)

Berita Terkait

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB