PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Safaruddin dan Sufuk dalam perkara Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Plg. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya, sebagaimana petitum angka 1 sampai dengan 11,” ujar Hakim Samuel Ginting saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam permohonannya, Safaruddin dan Sufuk meminta majelis hakim menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan para termohon.
Pemohon juga mempersoalkan penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 126/Pid.B.SITA/2026/PN Pkb tanggal 4 Maret 2026 dan meminta agar penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para pemohon menilai proses penyidikan telah menempatkan mereka seolah-olah sebagai tersangka tanpa adanya penetapan tersangka yang sah menurut hukum. Mereka juga meminta agar seluruh barang bukti hasil penyitaan dikesampingkan, proses penyidikan dihentikan, serta hak-hak mereka dipulihkan.
Adapun pihak termohon dalam perkara ini terdiri dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kasubdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Penyidik Iptu Marifin Pardede SH MH, Penyidik Aiptu Roby Irawan SH MSi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah memeriksa permohonan para pemohon, jawaban para termohon, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hakim berkesimpulan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Dengan putusan tersebut, tindakan penyitaan yang menjadi objek sengketa dalam permohonan praperadilan dinyatakan tetap sah menurut hukum. Proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga dapat terus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara praperadilan ini sebelumnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Mei 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















