SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dalam patroli yang digelar di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd., C.MSP bersama personel Polsek Sanga Desa. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga lokasi penyulingan minyak ilegal yang sedang beroperasi.
Lokasi pertama merupakan tempat penyulingan yang diduga milik seorang berinisial LA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga sedang melakukan aktivitas memasak minyak mentah ilegal menggunakan satu tungku masak berkapasitas sekitar 140 drum.” Ungkap Kapolsek
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua yang diduga milik seorang berinisial DA yang juga berstatus DPO. Di tempat ini, dua orang diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal menggunakan satu tungku masak berkapasitas sekitar 130 drum.
Patroli kemudian dilanjutkan ke lokasi ketiga yang diduga milik seorang berinisial CA yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.
“Di lokasi tersebut, dua orang lainnya diamankan ketika diduga sedang memasak minyak ilegal menggunakan satu tungku masak berkapasitas sekitar 120 drum.” Tambahnya.
Secara keseluruhan, delapan orang dari tiga lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sanga Desa menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

















