Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025

Hukum, Kriminal, Lahat307 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya sebagai bagian dari Operasi Pekat Musi 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis, SH, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hairuddin, SH, Kasat Samapta AKP Hipni, SH, MH, Kasih Humas AKP Mastoni, SE, dan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, MH. Operasi ini melibatkan 63 personel Polres Lahat dan anggota Subdenpom Lahat, Sabtu (1/3/2025).

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di beberapa titik yang dikenal sebagai “kampung narkoba” di wilayah hukum Polres Lahat. Sasaran operasi meliputi pengguna, pemakai, penjual, dan bandar narkoba. Lokasi yang menjadi fokus adalah Kelurahan Talang Jawa Selatan dan Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam operasi tersebut, sejumlah tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP 1, di Pinggir Jalan Letnan Marzuki, tersangka Irfan Suryadi bin Dung Cik (warga Desa Batay Baru) diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 kotak rokok RC, 1 unit handphone Android, dan 1 unit motor Vario.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu

Di TKP 2, Kelurahan Talang Jawa Selatan, tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 paket ganja, beberapa alat hisap sabu, serta 3 unit handphone Android dan 2 unit motor. Di TKP 3, dua tersangka, Satri Bin Muksin dan David Agus Purwanto, ditemukan dengan barang bukti berupa sisa sabu dan alat hisap.

Wakapolres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis, SH, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di setiap lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Sabu, Jaka Saputra dituntut 7 Tahun Penjara

Polres Lahat berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

    Komentar