EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan seluas sekitar 4 hektare di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/10/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai titik panas atau *hotspot* yang terdeteksi di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PAMAPTA bersama Unit Pidsus Polres Empat Lawang dengan mendatangi lokasi kebakaran.
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.
Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Empat Lawang mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Polisi mengingatkan bahwa penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















