SUARAPUBLIK.ID.- Baturaja, Humas Rubaraja – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja menggelar kegiatan sosialisasi hak integrasi bagi para warga binaan di Aula Rutan. Kegiatan yang diselenggarakan dengan tertib dan interaktif ini berfokus pada pemberian pemahaman mendalam mengenai program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku secara transparan jumat, (16/10/2026)
Adapun hal hal yang disampaikan mengenai detail persyaratan substantive maupun administratif yang wajib dipenuhi oleh warga binaan. Selain harus menunjukkan kelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan, warga binaan juga dibekali informasi mengenai tata cara pengusulan hingga berkas pendukung yang harus disiapkan. Penjelasan ini bertujuan untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi terkait proses pengajuan hak integrasi.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang utuh dan jelas mengenai mekanisme serta prosedur resmi permohonan PB dan CB. Melalui edukasi ini, diharapkan para warga binaan tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga termotivasi untuk terus berkelakuan baik serta mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan di Rutan Kelas IIB Baturaja.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para warga binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala dan persyaratan pengajuan integrasi. Pihak Rutan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan tahanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar demi mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan ke masyarakat.


















