PH Terdakwa Kecewa, Saksi Korban Penganiayaan tidak Hadiri Sidang

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Terdakwa, Ricky MZ SH CPL dan rekan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

PH Terdakwa, Ricky MZ SH CPL dan rekan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban Jamak Udin mengalami luka berat oleh terdakwa Ahmad Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025).

Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan hari, dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum harusnya terjadwal menghadirkan saksi korban jamak udin hari ini.

Akan tetapi setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akhirnya sidang ditunda pada selasa pekan depan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH dan Zaly Zainal SH selaku kuasa hukum Terdakwa mengaku kecewa bahwa saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab tanpa alasan, akibatnya sidang ditunda pada Selasa depan dan tentu ini membuat kami sangat kecewa,” tegas Ricky.

Kemudian lanjut Ricky, kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan hari ini di-rolling atau diganti dengan kuasa hukum yang baru dari pihaknya.

“Kenapa diganti, karena kami lihat minggu lalu pada saat persidangan perkara ini seperti melebar dan menyasar kemana-mana pada saat keterangan saksi yang katanya saksi fakta, dan kami lihat juga pembelaan terhadap terdakwa tidak begitu maksimal, jadi dua hal itulah yang akhirnya klien menunjuk kami sebagai PH,” jelasnya.

Lalu yang ketiga kata Ricky, jika memang saksi korban hari ini jadi diperiksa pihaknya ingin memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan didengar keterangannya minggu lalu, yang menyebut nama-nama pihak lain.

“Kami ingin memastikan dan mencocokkan atas keterangan dari saksi sebelumnya. Karena, kawan-kawan disini ingin mendengarkannya secara langsung. Itulah nampak agak ramai massa yang datang hari ini,” terangnya.

Ricky menambahkan, pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi pasti akan mengambil langka hukum untuk melaporkan dugaan telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

“Jadi kami tegaskan lagi, terhadap persidangan hari ini, kami selaku tim kuasa hukum sangat kecewa karena saksi korban tidak bisa dihadirkan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru