PH Terdakwa Kecewa, Saksi Korban Penganiayaan tidak Hadiri Sidang

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Terdakwa, Ricky MZ SH CPL dan rekan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

PH Terdakwa, Ricky MZ SH CPL dan rekan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban Jamak Udin mengalami luka berat oleh terdakwa Ahmad Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025).

Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan hari, dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum harusnya terjadwal menghadirkan saksi korban jamak udin hari ini.

Akan tetapi setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akhirnya sidang ditunda pada selasa pekan depan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH dan Zaly Zainal SH selaku kuasa hukum Terdakwa mengaku kecewa bahwa saksi korban tidak hadir di persidangan.

“Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab tanpa alasan, akibatnya sidang ditunda pada Selasa depan dan tentu ini membuat kami sangat kecewa,” tegas Ricky.

Kemudian lanjut Ricky, kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan hari ini di-rolling atau diganti dengan kuasa hukum yang baru dari pihaknya.

“Kenapa diganti, karena kami lihat minggu lalu pada saat persidangan perkara ini seperti melebar dan menyasar kemana-mana pada saat keterangan saksi yang katanya saksi fakta, dan kami lihat juga pembelaan terhadap terdakwa tidak begitu maksimal, jadi dua hal itulah yang akhirnya klien menunjuk kami sebagai PH,” jelasnya.

Lalu yang ketiga kata Ricky, jika memang saksi korban hari ini jadi diperiksa pihaknya ingin memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan didengar keterangannya minggu lalu, yang menyebut nama-nama pihak lain.

“Kami ingin memastikan dan mencocokkan atas keterangan dari saksi sebelumnya. Karena, kawan-kawan disini ingin mendengarkannya secara langsung. Itulah nampak agak ramai massa yang datang hari ini,” terangnya.

Ricky menambahkan, pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi pasti akan mengambil langka hukum untuk melaporkan dugaan telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

“Jadi kami tegaskan lagi, terhadap persidangan hari ini, kami selaku tim kuasa hukum sangat kecewa karena saksi korban tidak bisa dihadirkan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru