SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban Jamak Udin mengalami luka berat oleh terdakwa Ahmad Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025).
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan hari, dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum harusnya terjadwal menghadirkan saksi korban jamak udin hari ini.
Akan tetapi setelah sidang dibuka oleh majelis hakim, saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan akhirnya sidang ditunda pada selasa pekan depan.
Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH dan Zaly Zainal SH selaku kuasa hukum Terdakwa mengaku kecewa bahwa saksi korban tidak hadir di persidangan.
“Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab tanpa alasan, akibatnya sidang ditunda pada Selasa depan dan tentu ini membuat kami sangat kecewa,” tegas Ricky.
Kemudian lanjut Ricky, kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan hari ini di-rolling atau diganti dengan kuasa hukum yang baru dari pihaknya.
“Kenapa diganti, karena kami lihat minggu lalu pada saat persidangan perkara ini seperti melebar dan menyasar kemana-mana pada saat keterangan saksi yang katanya saksi fakta, dan kami lihat juga pembelaan terhadap terdakwa tidak begitu maksimal, jadi dua hal itulah yang akhirnya klien menunjuk kami sebagai PH,” jelasnya.
Lalu yang ketiga kata Ricky, jika memang saksi korban hari ini jadi diperiksa pihaknya ingin memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan didengar keterangannya minggu lalu, yang menyebut nama-nama pihak lain.
“Kami ingin memastikan dan mencocokkan atas keterangan dari saksi sebelumnya. Karena, kawan-kawan disini ingin mendengarkannya secara langsung. Itulah nampak agak ramai massa yang datang hari ini,” terangnya.
Ricky menambahkan, pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi pasti akan mengambil langka hukum untuk melaporkan dugaan telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
“Jadi kami tegaskan lagi, terhadap persidangan hari ini, kami selaku tim kuasa hukum sangat kecewa karena saksi korban tidak bisa dihadirkan,” tuturnya. (ANA)
Komentar