Permohonan Pembantaran Dikabulkan, Haji Alim Kembali Dirawat di Rumah Sakit

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Alim saat bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya, Lisa Merida SH MH. (Photo: Hermansyah)

Haji Alim saat bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya, Lisa Merida SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengajuan pembantaran terhadap Haji Alim dikabulkan. Berdasarkan keterangan dari Kuasa hukum yang bersangkutan, saat ini Haji Alim telah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang, mulai tadi malam.

Lisa Merida selaku tim Kuasa Hukum Haji Alim mengatakan, permohonan pembantaran dikabulkan pihak penyidik, karena setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Alim, memang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rutan, dan saat ini kliennya telah menjalani perawatan medis di RS Fatimah.

“Melihat kondisi beliau yang tidak memungkinkan untuk berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 A Pakjo Palembang. Alhamdulillah akhirnya pak Haji dirujuk ke RS Fatimah untuk menjalani serangkaian perawatan penyakit yang dideritanya, tadi malam,” urai Lisa, Kamis (13/3/2025).

Lisa menjelaskan, bahwa kondisi Alim sebelumnya memang tidak memungkinkan untuk berada di Rutan, bahkan dalam sehari saja, setidaknya dia membutuhkan sebanyak 26 tabung oksigen.

“Kondisi inilah yang tidak memungkinkan untuk pak Haji berada di Rutan Pakjo Palembang, karena pihak Rutan tidak sanggup menyediakan Fasilitas Kesehatan untuk perawatan terhadap pak Haji, karena dalam sehari saja beliau membutuhkan setidaknya 26 tabung oksigen,” terangnya.

Lisa juga mengatakan, kondisi Alim sebelum dijemput paksa pihak Kejaksaan, memang sedang menjalani perawatan, karena kondisinya saat itu memang sedang sakit.

“Kita bisa sama melihat, kondisi pak Haji saat dibawah ke Kejati Sumsel, dengan mengunakan mobil Ambulance dan semua perlengkapan peralatan kesehatan seperti Tabung Oksigen, selang infus yang masih menempel, karena kondisi beliau memang dalam kondisi sakit, mungkin itu yang menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan dan Rutan mengabulkan permohonan Pembantaran Kami,” terangnya.

Selain faktor umur yang sudah Sepuh (Tua) 86 tahun, pak Alim memang didiagnosa mempunyai riwayat penyakit, seperti penyakit radang paru-paru, jantung, darah tinggi, kolesterol tinggi, sesak nafas, asma, itu yang membuatnya harus dilakukan perawatan di Rumah Sakit. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru