Pencuri Kabel Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, PH Minta Hukum Keringanan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa, Syarifuddin dan Franseda, yang terlibat dalam kasus pencurian kabel milik PT. Palembang Bowling Centre, melalui kuasa hukum mereka dari Posbakum Palembang, menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas dan Ria Adha SH MH, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya. M. Nur Firdaus SH MH, perwakilan dari Posbakum Palembang, mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya, yang bekerja sebagai satpam di Ramayana, hanya terlibat dalam pencurian kabel atas ajakan rekan-rekannya. Firdaus menegaskan bahwa kliennya hanya mendapatkan bagian Rp 200 ribu, sementara rekan lainnya mendapatkan hingga Rp 2 juta, dan beberapa pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Komplotan Perampok Bersenpi di Sanga Desa Ditangkap, Polisi Buru 4 DPO

“Klien kami sangat tidak adil jika disamakan dengan terdakwa lainnya, apalagi dengan tuntutan yang sama. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seberat mungkin untuk klien kami,” ujar Firdaus usai persidangan.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian terjadi pada 19 Agustus 2024, di lantai 5 Gedung Bowling Centre Komplek Pertokoan Ilir Barat Permai, Palembang. Para terdakwa dan beberapa rekan lainnya, termasuk yang kini berstatus DPO, berkumpul di belakang gedung dan membagi tugas. Terdakwa pertama bersama beberapa DPO naik ke lantai 5 melalui tangga darurat untuk mengambil kabel tembaga grounding freon AC 20 PK, sementara terdakwa kedua dan beberapa rekan lainnya mengawasi situasi dari bawah.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap Lantaran Simpan Sabu-Sabu

Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, para terdakwa membawa kabel tembaga itu ke pos keamanan. Pada tanggal 20 Agustus 2024, mereka mengangkut kabel tersebut menggunakan kendaraan menuju sebuah gudang barang bekas di Jl. Dokter Sutami Lorong Kebun Indah Pusri, milik Zahiriya (DPO). Di sana, kabel tembaga dibelah dan diproses untuk diambil tembaganya, yang kemudian ditimbang dengan total berat 125 kg. Kabel tembaga itu dijual seharga Rp 14.425.000.

Dari hasil penjualan tembaga tersebut, terdakwa pertama mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta, sedangkan terdakwa kedua, Franseda, hanya mendapatkan Rp 200 ribu. Saksi Harun Roni alias Arun bin Ismail mendapat Rp 700 ribu. Akibat perbuatan ini, PT. Palembang Bowling Centre mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya