Edarkan Sabu 19,015 Gram, Zakaria Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Zakaria dihadirkan secara online. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Zakaria dihadirkan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 8 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/6/2025).

Terdakwa dituntut JPU lantaran kedapatan edarkan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,015 gram, di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dalam Amar tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief, JPU kejati Sumsel Dwi Indayati SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zakaria telah terbukti bersalah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Zakaria diatur dan diancam pidana  Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dalam sidang yang digelar secara online.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan secara pribadi dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan yang seringan ringanya dan seadil-adilnya.

“Yang mulia” saya bersalah dan “saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan ini, “saya mohon hukuman yang seringan ringanya dan seadil-adilnya “Ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang secara online.

Mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh tim reserse polda Sumsel dengan cara  undercover buy di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dari hasil Penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 satu bungkus plastik bening yang berikan kristal putih narkotika Jenis sabu dengan berat netto 19,015 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dipolda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB