Edarkan Sabu 19,015 Gram, Zakaria Dituntut 8 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 8 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/6/2025).

Terdakwa dituntut JPU lantaran kedapatan edarkan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,015 gram, di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dalam Amar tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief, JPU kejati Sumsel Dwi Indayati SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zakaria telah terbukti bersalah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Zakaria diatur dan diancam pidana  Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dalam sidang yang digelar secara online.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan secara pribadi dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan putusan yang seringan ringanya dan seadil-adilnya.

Baca Juga :  Kejati Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jaringan Internet PMD Muba

“Yang mulia” saya bersalah dan “saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan ini, “saya mohon hukuman yang seringan ringanya dan seadil-adilnya “Ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang secara online.

Mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh tim reserse polda Sumsel dengan cara  undercover buy di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dari hasil Penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 satu bungkus plastik bening yang berikan kristal putih narkotika Jenis sabu dengan berat netto 19,015 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dipolda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Baca Juga :  Kedapatan Edarkan Ekstasi, Yusnita Divonis 6 Tahun Penjara

    Komentar