Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu di Talang Kelapa

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di pinggir Jalan Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, pada Kamis (29/5/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial DW (27) warga Desa Rawang Sari, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.  Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,30 gram, 1 bungkus tembakau lapis isolasi hitam, dan 1 unit ponsel android.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-41/V/2025. “DW ini diduga kuat berperan sebagai pengedar,” ungkap Ruri, Selasa (3/6/2025).

Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu dan peralatan konsumsi di tangan kanannya. “Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya, dan saat ini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ruri.

DW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku, gelar perkara, dan pelengkapan berkas (Mindik),” terang Ruri.

Polres Banyuasin juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Bhayangkara Cabang Palembang untuk uji kimia dan tes urine, sebelum berkas dilimpahkan ke JPU.

“Operasi ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Banyuasin bersih dari narkotika,” tutur Ruri. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru