Dua Pria Ditangkap Lantaran Simpan Sabu-Sabu

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : Suci

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : Suci

SUARAPUBLIK.ID, PANGKALAN BALAI – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi pengembangan di Desa Sidomulyo dan Desa Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AA (20) dan RJ (32) ditangkap. Lalu dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 22 paket sabu-sabu serta sejumlah alat pengemas.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu-sabu di Desa Sidomulyo, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Rendi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan patroli.

“Sesampainya di lokasi, anggota menemukan seorang pria mencurigakan (AA) yang sedang menggenggam sesuatu di pinggir jalan, ”

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Rendi, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam genggamannya, AA mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama RJ (32) di Desa Duren Ijo.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke alamat RJ. di sebuah ruko milik RJ. Kami menemukan 21 paket sabu-sabu, 2 bal plastik klip kosong, 18 pirek kaca, dan 1 unit handphone Infinix warna cream,”kata Rendi.

Dikatakan Rendi bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu-sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa, ” terang Rendi.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare
Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Minta DPO Segera Ditangkap
Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja
Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi
Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Wilson Akui Pengajuan Kredit Berdasarkan Proyeksi Lahan 8.000 Hektare

Senin, 6 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gelapkan Motor Adik Ipar, Pria di Plaju Ditangkap Saat Bekerja

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:25 WIB

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Mayat Perempuan Mis X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Kota Palembang

Mayat Perempuan X Mengapung di Perairan Sungai Musi  

Senin, 6 Jul 2026 - 13:59 WIB