Dua Pria Ditangkap Lantaran Simpan Sabu-Sabu

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : Suci

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto : Suci

SUARAPUBLIK.ID, PANGKALAN BALAI – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi pengembangan di Desa Sidomulyo dan Desa Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AA (20) dan RJ (32) ditangkap. Lalu dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 22 paket sabu-sabu serta sejumlah alat pengemas.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu-sabu di Desa Sidomulyo, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Rendi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan patroli.

“Sesampainya di lokasi, anggota menemukan seorang pria mencurigakan (AA) yang sedang menggenggam sesuatu di pinggir jalan, ”

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Rendi, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam genggamannya, AA mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama RJ (32) di Desa Duren Ijo.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke alamat RJ. di sebuah ruko milik RJ. Kami menemukan 21 paket sabu-sabu, 2 bal plastik klip kosong, 18 pirek kaca, dan 1 unit handphone Infinix warna cream,”kata Rendi.

Dikatakan Rendi bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu-sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa, ” terang Rendi.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar.

Berita Terkait

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB