Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terdakwa Dito disidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (1/10/2026)

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terdakwa Dito disidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (1/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Panca Kurniawan mengalami luka bakar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Faisal, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026), di hadapan majelis hakim yang penganti Parmatomi, SH, MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dito Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 170 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya di depan Hotel Rian Cottage.

Dalam dakwaan JPU, Dito disebut bersama sejumlah orang lainnya mengejar korban Panca Kurniawan. JPU menyebut Dito membawa botol berisi cairan yang disebut sebagai cuka para dan kemudian menyiramkannya ke arah korban.

Korban kemudian disebut mengalami luka bakar pada wajah, dada, perut, kedua lengan serta luka lecet pada bagian lutut dan tumit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam dakwaan, luka bakar tersebut memiliki luas total 49,5 persen dan disebut memerlukan perawatan serta dapat mengganggu aktivitas korban.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Dito Prayoga dari Posbakum Palembang, Arief SH, menyatakan keberatan terhadap tuntutan lima tahun penjara tersebut.

Menurutnya, tuntutan JPU dinilai tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan, khususnya mengenai siapa yang melakukan penyiraman cairan kimia terhadap korban.

“Menurut kami tuntutan lima tahun ini tidak relevan dengan fakta di lapangan. Pak Dito tidak bersalah karena bukan dia yang melakukan penyiraman itu,” kata Arief.

Ia menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait jarak saat korban diduga disiram cairan kimia.

Arief menyebut dalam persidangan terdapat keterangan mengenai jarak penyiraman sekitar setengah meter, sementara saksi lainnya disebut memberikan keterangan berbeda mengenai jarak tersebut.

“Pada saat itu saksi korban menerangkan dia disiram setengah meter. Kalau setengah meter, seharusnya dampaknya sangat jelas. Sedangkan saksi yang lain menyebut delapan meter. Di mana kebenarannya?” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti CCTV di lokasi kejadian. Menurutnya, rekaman CCTV memang ada, namun kualitas rekaman tersebut dinilai tidak cukup jelas untuk memastikan siapa yang melakukan penyiraman.

“CCTV ada, tetapi tidak jelas siapa yang menyiram. Karena CCTV itu kabur, siapa pelakunya dan siapa korbannya tidak jelas,” katanya.

Arief juga menyebut pihaknya mempertanyakan kondisi pakaian korban yang menurutnya tidak menunjukkan kerusakan akibat cairan kimia.

“Termasuk bukti baju yang dipakai korban. Bajunya tidak koyak, tidak robek dan tidak rusak kena cuka para. Yang ada hanya tangannya mengalami luka lecet,” ujarnya.

Menurut Arief, Dito berada di lokasi bukan untuk melakukan penyiraman, melainkan disebut ikut karena diajak Wahyu untuk membantu temannya yang sebelumnya terlibat keributan.

“Dito ini diajak oleh Wahyu untuk menyelamatkan temannya yang dikeroyok oleh korban Panca. Tetapi kemudian korban mengaku telah disiram cuka para. Dito tidak mengakui bahwa dia yang menyiram,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat terdakwa lain yang telah menjalani proses hukum. Wahyu, yang saat kejadian masih berstatus anak, disebut telah diputus dalam perkara terkait.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menuangkan keberatan tersebut dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan ini karena sangat tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dan memutus perkara ini secara profesional,” tegas Arief.

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026
Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru

Korban di rs bari

Kota Palembang

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:03 WIB