Kedapatan Simpan Sabu, Jaka Saputra dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan.  Foto : Herman

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan. Foto : Herman

 

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jaka Saputra dengan Pidana Penjara selama 7 tahun, terdakwa dituntut pidana oleh JPU lantaran kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 0,312 gram.

Dalam persidangan dihadapan majelis Oloan Exodus Hutabarat SH MH serta dihadapan kuasa hukumnya terdakwa Jaksa Penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jaka Saputra secara sah melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menguasai narkotika.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan “Tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan, Kamis (27/2/2025).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyampaikan pembelaannya secara pribadi

Dalam nota pembelaan, terdakwa langsung meminta dan memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukum yang adil dan seringan ringannya

“Mohon diringankan yang mulia. Saya menyesal dan saya punya anak yang diasuh karena sudah pisah dengan istri, ” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

“Yasudah satu minggu ya,” jawab Ketua Majelis Hakim.

Setelah memohon keringanan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketahui,terdakwa ditangkap saat sedang tiduran di kasur dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas yang berada di atas kasur serta uang sebesar Rp 265 ribu.

Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang inisial N. Saat itu N memberikan sabu-sabu sebanyak satu GI kepada terdakwa seharga Rp 700 ribu, kemudian dipecah oleh terdakwa sebanyak 17 paket yang dijual Rp 100 ribu per paket.

Jika semua paket sabu tersebut habis terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 ribu.

Berita Terkait

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia
Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan
Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Wakajati Sumsel Lantik 11 Pejabat Baru, Rotasi Jabatan untuk Perkuat Kinerja Kejati
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:53 WIB

Dinkes Sebut Sumsel jadi Wilayah Tertinggi Kedua Kasus Bibir Sumbing di Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Musprov Inkindo Sumsel Dibuka, Cik Ujang Dorong Transformasi dan Profesionalisme Konsultan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB

Konser HS di Palembang Pecah, Polisi Sebut Paling Aman dan Tertib

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB