Kedapatan Simpan Sabu, Jaka Saputra dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan.  Foto : Herman

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan. Foto : Herman

 

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jaka Saputra dengan Pidana Penjara selama 7 tahun, terdakwa dituntut pidana oleh JPU lantaran kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 0,312 gram.

Dalam persidangan dihadapan majelis Oloan Exodus Hutabarat SH MH serta dihadapan kuasa hukumnya terdakwa Jaksa Penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jaka Saputra secara sah melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menguasai narkotika.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan “Tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan, Kamis (27/2/2025).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyampaikan pembelaannya secara pribadi

Dalam nota pembelaan, terdakwa langsung meminta dan memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukum yang adil dan seringan ringannya

“Mohon diringankan yang mulia. Saya menyesal dan saya punya anak yang diasuh karena sudah pisah dengan istri, ” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

“Yasudah satu minggu ya,” jawab Ketua Majelis Hakim.

Setelah memohon keringanan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketahui,terdakwa ditangkap saat sedang tiduran di kasur dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas yang berada di atas kasur serta uang sebesar Rp 265 ribu.

Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang inisial N. Saat itu N memberikan sabu-sabu sebanyak satu GI kepada terdakwa seharga Rp 700 ribu, kemudian dipecah oleh terdakwa sebanyak 17 paket yang dijual Rp 100 ribu per paket.

Jika semua paket sabu tersebut habis terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 ribu.

Berita Terkait

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati
OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan
Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban
DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18
Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB