Kedapatan Simpan Sabu, Jaka Saputra dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan.  Foto : Herman

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan. Foto : Herman

 

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jaka Saputra dengan Pidana Penjara selama 7 tahun, terdakwa dituntut pidana oleh JPU lantaran kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 0,312 gram.

Dalam persidangan dihadapan majelis Oloan Exodus Hutabarat SH MH serta dihadapan kuasa hukumnya terdakwa Jaksa Penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jaka Saputra secara sah melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menguasai narkotika.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan “Tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan, Kamis (27/2/2025).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyampaikan pembelaannya secara pribadi

Dalam nota pembelaan, terdakwa langsung meminta dan memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukum yang adil dan seringan ringannya

“Mohon diringankan yang mulia. Saya menyesal dan saya punya anak yang diasuh karena sudah pisah dengan istri, ” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

“Yasudah satu minggu ya,” jawab Ketua Majelis Hakim.

Setelah memohon keringanan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketahui,terdakwa ditangkap saat sedang tiduran di kasur dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas yang berada di atas kasur serta uang sebesar Rp 265 ribu.

Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang inisial N. Saat itu N memberikan sabu-sabu sebanyak satu GI kepada terdakwa seharga Rp 700 ribu, kemudian dipecah oleh terdakwa sebanyak 17 paket yang dijual Rp 100 ribu per paket.

Jika semua paket sabu tersebut habis terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 ribu.

Berita Terkait

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terbaru