Kedapatan Simpan Sabu, Jaka Saputra dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan.  Foto : Herman

Saat terdakwa jaka Saputra dihadirkan di persidangan. Foto : Herman

 

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jaka Saputra dengan Pidana Penjara selama 7 tahun, terdakwa dituntut pidana oleh JPU lantaran kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 0,312 gram.

Dalam persidangan dihadapan majelis Oloan Exodus Hutabarat SH MH serta dihadapan kuasa hukumnya terdakwa Jaksa Penuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jaka Saputra secara sah melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan menguasai narkotika.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan “Tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan, Kamis (27/2/2025).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyampaikan pembelaannya secara pribadi

Dalam nota pembelaan, terdakwa langsung meminta dan memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukum yang adil dan seringan ringannya

“Mohon diringankan yang mulia. Saya menyesal dan saya punya anak yang diasuh karena sudah pisah dengan istri, ” ujar terdakwa kepada Majelis Hakim.

“Yasudah satu minggu ya,” jawab Ketua Majelis Hakim.

Setelah memohon keringanan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketahui,terdakwa ditangkap saat sedang tiduran di kasur dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas yang berada di atas kasur serta uang sebesar Rp 265 ribu.

Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang inisial N. Saat itu N memberikan sabu-sabu sebanyak satu GI kepada terdakwa seharga Rp 700 ribu, kemudian dipecah oleh terdakwa sebanyak 17 paket yang dijual Rp 100 ribu per paket.

Jika semua paket sabu tersebut habis terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp 400 ribu.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru