Diduga Ada Penyimpangan Putuskan Perkara, Kuasa Hukum Lapor ke KY RI dan Mahkamah Agung

Hukum17 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap pemutusan perkara perdata Nomor :96/Pdt.G/2024/PN Plg, Tergugat lll Eka Susanti melalui kuasa hukumnya melapor ke Komisi Yudisial Republika Indonesia (KY RI) dan Mahkamah Agung RI.

Dikatakan Tergugat lll Eka Susanti melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin SH MH didampingi Debit Sariansyah SH, Syarif Hidayat SH dan Jhon Fredi Joniansa SH mengatakan, jadi terkait  perkara perdata Nomor :96/Pdt.G/2024/PN Plg yang telah diputuskan pada selasa 15 Oktober 2024 kami melihat putusan tersebut patut diduga menurut pandangan hukum kami diduga melenceng dan menyimpang dari Norma Norma Azal keadilan dan Azaz ke hati hatian dalam memutuskan atau memeriksa perkara.

“Oleh karena itu atas putusan dari majelis hakim ini,kami melaporkan kepada bidang dan kewenangannya untuk memeriksa okum oknum majelis hakim yang diduga melakukan penyimpangan dan diduga melakukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan perkara dalam putusan suatu perkara,“ jelas Sapri, saat ditemui di PN Palembang, Rabu (30/10/2024).

“Pada tanggal 28 Oktober 2024 kami telah membuat melaporkan ke Komisi Yudisial Republika Indonesia (KY RI) , Mahkamah Agung RI, Wakil ketua Non Yudisial Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas dan Ketua Pengawasan serta DPR RI Kumisi lll dan Bapak Presiden Republik Indonesia,terkait ada pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara,“ tegasnya.

Sapri mengharapkan, apa yang telah kami sampaikan secara lisan pada saat kami telah membuat laporan, kami mintak ketiga oknum majelis hakim tersebut haruslah diperiksa.

“Kenapa haruslah diperiksa,karena kami melihat diduga ada ke tidak adilan dan diduga adanya pertimbangan yang menyimpang, dan kami juga punya hak untuk melakukan Kritik-Kritikan yang menurut kami adanya ketidak adilan tersebut “Jelas Sapri.

Terkait Amar putusan yang menurut kami diduga tidak berkeadilan Sapri menjelaskan yang pertama bunyinya memerintahkan klien kami tergugat lll Eka Susanti , untuk mengosongkan hak miliknya.

“Kenapa hak miliknya harus dikosongkan, karena barang klien kami ini didapatkannya secara halal dan beli serta membayar pajak melakukan jual beli dinotaris serta balik nama ke Badan Pertanahan BPN “Jelasnya

Lanjut Sapri Kedua, menghukum klien kami mengganti kerugi sebesar Rp 1,4 miliar darimana triori dan rumusnya sehingga  majelis hakim harus menyimpulkan hukuman denda sebesar Rp 1,4 miliar kepada klien kami.

“Selanjutnya yang ketiga menyatakan batal peralihan nama, sejak kapan penggugat tercantum namanya atau penggugat meliki hak”Tegas Sapri.

Sapli kembali menjelaskan, padahal Jelas perkara ini kalau dikaitkan pendapat Ahli Pro Pesor holija pada saat menjadi ahli dalam persidangan, menyatakan akta pengakuan hutang milik penggugat, antara penggugat dengan tergugat l bukanlah peralihan hak.

“Artinya menyatakan batal peralihan klien kami selaku tergugat lll ini tidak memiliki kekuatan hukum , oleh karena itu Pengadilan Tinggi (PT) dalam proses banding kami ajukan , kami berharap majelis hakim pada tingkat banding memberikan putusan yang berkeadilan,berprikemanusiaan dan putusan majelis hakim tersebut akan dipertanggung jawabkan didunia dan diakherat “Pintanya Sapri.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak penggugat Kuspuji Handayani dan pihak tergugat 1 Januarizkhan, tergugat 2 Lucky Hany, tergugat 3 Eka Susanti dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kemudian dalam Amar putusan sidang Gugatan tersebut. “Mengadili mengabulkan gugatan penggugat  untuk sebagian

Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang Nomor 13 tanggal 30 September 2016 dan Akta surat kuasa untuk menjual Nomor 14,tanggal 30 September 2016, yang  dibuat dihadapan Notaris Yulie Patrica Siregar, SHm

Dua Menyatakan Tergugat l, tergugat lll tergugat lll dan turut tergugat l (BPN) Badan pertanahan Nasional kota palembang,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ),

Tiga menyatakan Perbuatan Terggugat I yang mengalihkan/menjual Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan R.SUKAMTO No.109, Rt .008. Rw.004 ( sekarang berubah menjadi Rt. 40, Rw.08 ), Kel.8 Ilir, Kec. Iir Timur.II. Palembang. Kode Pos 30164 ;

Dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan R. SUKAMTO Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Rumah Kosong ( dalam Penguasaan Bank Mandiri Palembang

Sebelah Timur berbatasan dengan LORONG PANCASILA,-Sebelah Barat berbatas RUKO milik Alm. SUHAIMI ( disewa oleh Program Khusus Bimbingan Belajar INTEN );

sebagaimana tertuang SERTIFIKAT Hak Milik Nomor 7874/8 Ilir, dengan surat Ukur nomor 950/8 Ilir/ 2000, TERTANGGAL 19 -1-2000, luas tanah 318 M2. Dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB) 04.01.02.19.1.00771, kepada Tergugat II, demikian juga peralihan dari Tergugat II kepada Tergugat III adalah Perbuatan melawan Hukum.;

5.Menyatakan Batal demi Hukum  seluruh tindakan hukum Peralihan Hak sepanjang menyangkut  SERTIFIKAT Hak Milik Nomor 7874/8 Ilir, dengan surat Ukur nomor 950/8 Ilir/ 2000, TERTANGGAL 19 -1-2000, luas tanah 318 M2. Dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB) 04.01.02.19.1.00771, berikut  BANGUNAN yang berdiri diatas tanah tersebut, yang terletak di dalam Propinsi Sumatera selatan, kota Palembang,  Kecamatan Ilir Timur II. 8 Ilir, setempat dikenal sebagai Jalan R.SUKAMTO, dari Tergugat I kepada, baik atas nama TERGUGAT II atau TERGUGAT III, atau dari Tergugat I kepada Tergugat II, dari Tergugat II kepada Tergugat III, atau perlihan kepada siapapun terhadap sertifikat SHM No. 7874/8 Ilir tersebut;

6. Menghukum Tergugat III  atau siapapun yang menguasai obyek sengketa Untuk mengosongkan Obyek Sengketa berupa SERTIFIKAT Hak Milik Nomor 7874/8 Ilir, dengan surat Ukur nomor 950/8 Ilir/ 2000, TERTANGGAL 19 -1-2000, luas tanah 318 M2. Dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah ( NIB) 04.01.02.19.1.00771, berikut  BANGUNAN yang berdiri diatas tanah tersebut, yang terletak di, kota Palembang,  Kecamatan Ilir Timur II. 8 Ilir, setempat dikenal sebagai Jalan R.SUKAMTO,  nomor 109  Kota Palembang  tersebut.

7. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung Renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.400.000.000,- ( Satu milyar empat ratus Juta Rupiah).

8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

9. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar  Rp.2.533.000 (dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

    Komentar

    Berita Hangat Lainya