SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Polisi mengungkap penyebab kematian Samidi (71), warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang tewas membusuk di dalam rumah, Selasa (15/10/2024).
Korban yang merupakan seorang sopir perusahaan tersebut tewas dibunuh mantan rekan kerja korban. Tersangka berinisial RJ saat ini sudah ditangkap jajaran Polres Muara Enim.
“Benar, tersangka RJ saat ini sudah diamankan. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (30/10/2024).
Kata Joni, bahwa motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi tersangka dengan korban.
“Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga. Tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban,” kata Jhoni.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman pidana mati/penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Jhoni.
Jhoni juga mengimbau kepada dua tersangka lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku lain dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Jhoni. (ANA)
Komentar