PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat membeli mobil melalui marketplace justru berujung kerugian bagi seorang dokter di Palembang. Korban berinisial R (30) kehilangan uang Rp49,5 juta setelah diduga tertipu pelaku yang menyamar sebagai penjual mobil sekaligus memanfaatkan komunikasi dengan anggota keluarganya.
Kasus dugaan penipuan bermodus jual beli mobil secara daring tersebut kini dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Mega Bendung, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Jumat (6/11/2026) siang.
Awalnya, korban mencari mobil melalui marketplace. Saat menemukan sebuah akun yang menawarkan kendaraan, korban tertarik dan kemudian menghubungi penjual melalui aplikasi WhatsApp.
Karena mobil yang ditawarkan berada di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), korban meminta bantuan keluarganya yang tinggal di daerah tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan penjual.
Namun, komunikasi kemudian mengalami kejanggalan. Ponsel anggota keluarga korban tiba-tiba tidak bisa digunakan atau mengalami gangguan. Tak lama kemudian, korban justru dihubungi nomor WhatsApp lain yang menggunakan foto profil anggota keluarganya.
Diduga, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi anggota keluarganya. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video yang memperlihatkan kondisi mobil yang ditawarkan.
Dalam percakapan itu, pelaku menyampaikan bahwa keluarga pemilik mobil sedang membutuhkan uang dengan cepat karena ada anggota keluarga yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendengar alasan tersebut, korban yang tidak menaruh curiga akhirnya percaya dan bersedia mengirimkan uang untuk pembelian mobil.
“Lalu saya mentransfer uang sebesar Rp49.500.000 ke rekening Bank BNI nomor 2119839595 atas nama Berta Trisia,” ungkap korban dalam laporannya.
Namun, setelah uang ditransfer, nomor WhatsApp yang digunakan pelaku mendadak tidak aktif. Seluruh pesan yang sebelumnya dikirimkan pelaku juga telah ditarik sehingga korban tidak bisa lagi mengakses percakapan tersebut.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp49,5 juta.
“Oleh karena itulah saya berharap dengan laporan ini agar pelaku dapat segera ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra didampingi Kanit SPK Ipda Tri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















