PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang siswi berusia 13 tahun berinisial AZ diduga menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya sendiri, MS (17). Dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut kini dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menghubungi orang tua korban dan menyampaikan adanya dugaan peristiwa yang dialami siswi tersebut. Mendapat informasi itu, orang tua korban sempat terkejut dan khawatir dengan kondisi anaknya.
Ibu korban, Pratiwi (39), kemudian meminta penjelasan langsung kepada AZ. Dari keterangan yang disampaikan anaknya, dugaan peristiwa persetubuhan tersebut disebut memang terjadi.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, Pratiwi akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan pada Jumat (6/11/2026).
Di hadapan petugas, pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Banten, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban mengaku diajak oleh terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri di lokasi kejadian. Bahkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan hingga tiga kali.
Akibat kejadian itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim dan mengalami trauma. Kondisi tersebut membuat orang tua korban memilih menempuh jalur hukum agar dugaan tindak pidana yang dialami anaknya dapat ditindaklanjuti.
“Dengan laporan ini saya berharap pelaku dapat segera ditangkap,” harap Pratiwi.
Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















