Pencuri Kabel Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, PH Minta Hukum Keringanan

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa saat dibawah ke pengadilan negeri. Foto : MG6

Kedua terdakwa saat dibawah ke pengadilan negeri. Foto : MG6

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa, Syarifuddin dan Franseda, yang terlibat dalam kasus pencurian kabel milik PT. Palembang Bowling Centre, melalui kuasa hukum mereka dari Posbakum Palembang, menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas dan Ria Adha SH MH, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya. M. Nur Firdaus SH MH, perwakilan dari Posbakum Palembang, mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya, yang bekerja sebagai satpam di Ramayana, hanya terlibat dalam pencurian kabel atas ajakan rekan-rekannya. Firdaus menegaskan bahwa kliennya hanya mendapatkan bagian Rp 200 ribu, sementara rekan lainnya mendapatkan hingga Rp 2 juta, dan beberapa pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

“Klien kami sangat tidak adil jika disamakan dengan terdakwa lainnya, apalagi dengan tuntutan yang sama. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seberat mungkin untuk klien kami,” ujar Firdaus usai persidangan.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian terjadi pada 19 Agustus 2024, di lantai 5 Gedung Bowling Centre Komplek Pertokoan Ilir Barat Permai, Palembang. Para terdakwa dan beberapa rekan lainnya, termasuk yang kini berstatus DPO, berkumpul di belakang gedung dan membagi tugas. Terdakwa pertama bersama beberapa DPO naik ke lantai 5 melalui tangga darurat untuk mengambil kabel tembaga grounding freon AC 20 PK, sementara terdakwa kedua dan beberapa rekan lainnya mengawasi situasi dari bawah.

Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, para terdakwa membawa kabel tembaga itu ke pos keamanan. Pada tanggal 20 Agustus 2024, mereka mengangkut kabel tersebut menggunakan kendaraan menuju sebuah gudang barang bekas di Jl. Dokter Sutami Lorong Kebun Indah Pusri, milik Zahiriya (DPO). Di sana, kabel tembaga dibelah dan diproses untuk diambil tembaganya, yang kemudian ditimbang dengan total berat 125 kg. Kabel tembaga itu dijual seharga Rp 14.425.000.

Dari hasil penjualan tembaga tersebut, terdakwa pertama mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta, sedangkan terdakwa kedua, Franseda, hanya mendapatkan Rp 200 ribu. Saksi Harun Roni alias Arun bin Ismail mendapat Rp 700 ribu. Akibat perbuatan ini, PT. Palembang Bowling Centre mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB