Angkutan Solar Bersubsidi Sebanyak 150 Liter, Romadoni dituntut 1 Tahun 3 Bulan

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Angkut minyak solar bersubsidi sebanyak 150 liter, mengunakan truk mobil yang telah dimodifikasi, terdakwa Romadoni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH , dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/6/24).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Romadoni telah melakukan tindak pidana Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi, dan/atau penyediaan dan Pendistribusiannya.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang PP pengganti UU No 22 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“Menuntut dan mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 23 miliar subsider 6 bulan”Jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selepas mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan dengan agenda pembelaan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Romadoni pada bulan Oktober 2023 bertemu Hendri (DPO) di Desa Betung, Banyuasin ditawari Hendri untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.

Atas perintah Hendri (DPO) terdakwa Romadoni mencari truk sewaan Mitsubishi BG 8178 UT warna kuning. Terdakwa juga membeli tedmon perak warna putih yang dipakai untuk menampung solar. Terdakwa juga menunjukan gudang dibawah rumah terdakwa berkapasitas 1000 liter.

Terdakwa pun membeli solar di sejumlah SPBU, dari SPBU Kebun Sayur Palembang, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Siapi – Api dimasukan ke dalam tedmon warna putih petak yang berada di gudang bawah rumah terdakwa menggunakan pompa sedot merek Shimizu.

Pada Kamis (22/2/24) pagi terdakwa mengisi solar subsidi sebanyak 100 liter dari SPBU Kebun Sayur Palembang. Sorenya terdakwa membeli lagi 50 liter solar di SPBU Asrama Haji Lama Talang Betutu. Selanjutnya terdakwa Romadoni dibekuk anggota Dit Polairud Polda Sumsel.

Berita Terkait

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun
Lomba Suara Bintang Palembang, Bukti Bermusik Tanpa Mengenal Perbedaan
Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun

Berita Terbaru