Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Hanya karena saling bertatap mata di jalan, seorang pria berinisial AH (30) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pengendara motor di kawasan Sukarami, Palembang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

 

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Tembusan Halaman Masjid Miftahul Jannatusarima Wakamisah, RT 072/009, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

Akibat kejadian tersebut, AH mengalami luka memar di bagian leher, siku tangan kiri dan kanan, telinga kanan, kepala bagian belakang, serta luka lecet di jari kelingking kaki kiri. Merasa tidak terima, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi pada Sabtu (30/5/2026) siang.

 

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya bersama seorang saksi baru selesai membuang sampah dan hendak kembali ke masjid. Di tengah perjalanan, rombongan korban berpapasan dengan rombongan terlapor yang mengendarai sepeda motor.

 

Saat itu, kedua rombongan sempat saling bertatap mata. Rombongan terlapor yang dipimpin pria berinisial M kemudian meneriaki korban dengan ucapan, “Wuy ngapo”. Korban pun membalas dengan kalimat yang sama.

 

Tidak lama kemudian, rombongan terlapor turun dari sepeda motor dan diduga hendak menyerang korban. Menyadari situasi memanas, korban bersama saksi memilih menghindar dan masuk ke area masjid.

 

Namun, setibanya di depan masjid, rombongan terlapor kembali mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut. Emosi yang memuncak membuat terlapor diduga langsung memukul korban. AH sempat membalas satu kali pukulan untuk membela diri.

 

Melihat adiknya terlibat perkelahian, kakak terlapor ikut mendatangi lokasi dan berusaha menyerang korban. Meski sempat dihalangi saksi, beberapa teman terlapor lainnya diduga ikut melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban secara bersama-sama.

 

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah sejumlah warga yang berada di lokasi melerai perkelahian.

 

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Panit Pamapta III Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban.

 

“Iya, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim guna ditindaklanjuti,” ujar Tamia.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru