Istri di Prabumulih Tewas Dibunuh Suami, Aktivis Perempuan Murka Terhadap Pelaku

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Perempuan Palembang, Dr. Conie Pania Putri. (Photo: Kiki Nardance)

Aktivis Perempuan Palembang, Dr. Conie Pania Putri. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dr. Conie Pania Putri mengecam dan murka tejadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Sandra Saputra (28), dengan cara membacok istrinya Lidya Kristina (26) hingga meninggal dunia.

Aktivis perempuan ini mengatakan, di saat pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), aktivis dan masyarakat sedang gencar mensosialisasikan, mengedukasi, bagaimana pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, justru terjadi perbuatan keji terhadap seorang istri di Prabumulih.

“Sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini. Sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” kata Conie, saat diwawancarai, Jum’at (4/7/2025).

Oleh karena itu, Dosen Aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini berharap, kepada aparat kepolisian Unit PPA Polres Prabumulih agar serius dan fokus menangani kasus tersebut dan menerapkan pasal yang terberat.

Dia menjelaskan, pada UU RI No 23 Tahun 2004 pada Bab 8 Pasal 44 Ayat 3, dikarenakan perbuatannya itu mengakibatkan matinya korban maka ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

“Kami harapkan pihak kepolisian untuk memproses pelaku ini dengan serius dan menerapkan pasal ini agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Kenapa pelaku ini kami minta dihukum seberatnya, karena ini akan menjadi contoh, efek jera bagi masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap istri maka hukumannya sangat berat jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ungkap Conie.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat ini juga meminta kepada rekan sejawat di Prabumulih untuk mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan bahkan sampai pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

“Kenapa harus dihukum berat, karena ini menjadi pembelajaran yang sangat penting di masyarakat bagaimana hukum itu bekerja, jangan sampai ancaman hukum 15 tahun, namun pelaku dihukum rendah, mari semua kita kawal kasus ini, agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Saya juga mengimbau kepada semua perempuan, istri, anak perempuan, untuk menjaga diri, apabila merasakan atau mendapatkan tanda-tanda orang disekitar tidak aman untuk diri sendiri agar segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami berharap  masyarakat ikut terlibat, dalam semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat,” tegasnya.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, ormas untuk peduli dan peka terhadap tindak kekerasan di masyarakat, jangan sampai terjadi lagi korban. Kejadian ini miris sekali disaat kami mengkampanyekan, mengedukasi, tentang anti kekerasan terhadap perempuan justru terjadi dengan kejam di Kota Prabumulih.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, seluruh masyarakat harus peka, keluarga, para pemuka agama & Pemerintah harus bergandengan tangan para perempuan, anak perempuan, istri harus jaga diri, pemerintah juga harus lebih aktif memberikan sosialisasi, ke masyarakat, edukasi tentang bagaimana pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun  kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB