Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (23/6/2026)

Saat Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan disidang PN Tipikor Palembang, Selasa (23/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (23/6/2026).

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota Terpidana Lukman dan Dua orang Ahli, yakni Yayat Supriyatna, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan pada Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (2001–2023), serta Bonaventura, Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan pada Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyampaikan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan penuntut umum berasal dari beberapa pihak, di antaranya Lukman sebagai saksi mahkota, Yayad dari Kementerian Tata Ruang, serta Bona dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

 

Menurutnya, Bona menjelaskan tugas dan fungsi terkait pemanfaatan kawasan hutan, sementara Lukman yang juga merupakan terpidana dalam perkara lain dengan berkas terpisah turut memberikan keterangan di persidangan.

 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum juga mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Bendut Haribowo, KGS M. Ghazali Dungcik, serta Juang Utama (anak dari Bosman Utama).

 

Khusus keterangan Gojali Dungcik, dikonfirmasi kepada Lukman bahwa lahan seluas 114 hektare di Desa Pulau Kapal merupakan milik warga desa tersebut, dengan SPH yang disebut diterbitkan oleh Yansori. Namun, menurut kuasa hukum, lahan tersebut sebenarnya dibeli langsung oleh Gojali dari masyarakat.

 

Setelah transaksi, muncul sengketa yang diajukan Lukman selaku Kepala Desa Kayu Ara Batu. Sengketa itu kemudian dimediasi di Lipat Juang dan disepakati tukar guling lahan 114 hektare milik Gojali dengan lahan milik Pemerintah Provinsi di dekat Kebun Raya seluas 80 hektare yang dinilai memiliki nilai lebih tinggi.

 

Kuasa hukum juga menyinggung yurisprudensi terkait pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, yakni Putusan MARI No. 1267 K/Pdt/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak pembeli beritikad baik tidak dapat diganggu gugat, meskipun kemudian diketahui penjual tidak berhak atas objek yang dijual.

 

“Jika pembeli dilindungi, maka pihak yang menerima fee dari pembeli juga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, karena terdakwa bukan penjual tanah,” ujar kuasa hukum.

 

Terkait pembelian lahan oleh Tedi Soerman dan kelompoknya seluas sekitar 400 hektare, kuasa hukum menyebut tidak seluruh transaksi dikenakan fee. Untuk lahan seluas 292 hektare, transaksi dilakukan langsung dengan Lukman sebagai penjual berdasarkan SPH tahun 2008.

 

Meski demikian, berdasarkan keterangan Camat Indralaya Utara dan Kepala Desa Bakung, SPH tersebut disebut pernah dicabut. Namun Lukman dalam persidangan mengakui SPH itu tetap digunakan sebagai dasar transaksi.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan bukti utama. Ia juga menyebut tuduhan bahwa Yansori menjual lahan atau disebut sebagai “mafia tanah” tidak terbukti di persidangan.

 

Terkait dugaan penerimaan uang atau fee, disebutkan dana sekitar Rp1,4 miliar dan Rp600 juta telah dikembalikan oleh Yansori. Sementara Lukman dan Tedi menyebut fee dari lahan 292 hektare senilai Rp1.461.000.000 digunakan untuk biaya pengurusan administrasi, termasuk ke camat, pemerintah desa, hingga notaris.

 

Namun pihak kuasa hukum menilai Yansori justru dirugikan karena pengembalian dana dilakukan melalui kejaksaan di Ogan Ilir, sementara tidak ada pengembalian dari pihak lain yang terlibat.

 

Dalam pokok perkara kawasan hutan, saksi ahli Bona dari Dinas Kehutanan Sumsel menjelaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan terbagi dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Namun, untuk wilayah Ogan Ilir, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti batas dan status kawasan hutan di daerah tersebut.

 

Para saksi hanya mengetahui wilayah Gelumbang sebagai salah satu kawasan hutan, tanpa mengetahui batas rinci. Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa terkait penetapan kawasan hutan.

 

Bona menegaskan bahwa data tersebut seharusnya diketahui pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang atau pemerintah kabupaten.

 

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum meminta majelis hakim melakukan pengecekan langsung ke lapangan (on the spot) untuk memastikan status objek perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Ia juga menyebut tidak ada pihak desa, camat, maupun masyarakat setempat yang mengetahui adanya penetapan kawasan hutan di lokasi tersebut.

 

Kuasa hukum berharap majelis hakim memutus perkara secara adil dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan prinsip bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.

 

Ia juga menambahkan bahwa Yansori menerima fee dari pembeli, bukan dari penjual, yang menurutnya memiliki konsekuensi hukum berbeda.

 

Pihaknya tetap mendukung upaya kejaksaan dalam penyelamatan aset negara, namun harus dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Ia menyebut jika perkara ini terbukti dan kerugian negara telah dikembalikan, maka hukuman yang pantas hanya percobaan atau maksimal satu tahun penjara.

 

“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” tutup kuasa hukum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile
Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Lupa Cabut Kunci, Motor Buruh Harian di Palembang Hilang dalam Waktu Lima Menit

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile

Berita Terbaru