PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi mengukuhkan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Parameswara, Palembang yang dihadiri kepala bpjs ketenagakerjaan Palembang, sekda kota pangkalpinang beserta jajarannya. Pengukuhan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan, sekaligus mendukung terwujudnya visi “Palembang Peduli”.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan bahwa pembentukan agen penggerak ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Acara hari ini adalah upaya kami di BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin sinergi strategis dengan seluruh unsur pemerintah, pengusaha, serta masyarakat itu sendiri. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis perlindungan bagi pekerja dapat semakin luas dan merata,” ujar Kuncoro.
Ia mengungkapkan, tingkat perlindungan tenaga kerja di Kota Palembang saat ini telah mencapai sekitar 35 persen. Namun demikian, tantangan terbesar masih berada pada sektor informal yang mendominasi sekitar 60 persen angkatan kerja di Kota Palembang, sementara tingkat kepesertaannya baru mencapai 9 persen.
“Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk kita hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja informal seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, pedagang, maupun pekerja mandiri lainnya. Kehadiran para agen ini menjadi sangat penting sebagai ujung tombak dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kota Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini sejalan dengan visi “Palembang Peduli” yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan jumlah penduduk usia produktif mencapai sekitar 1,149 juta jiwa, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memastikan masyarakat memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Kehadiran para agen ini tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penggerak, pendamping, dan edukator mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada tahap awal, terdapat dua agen di setiap kecamatan, dan ke depan diharapkan setiap kelurahan memiliki agen penggerak sehingga jangkauan perlindungan dapat semakin luas,” ungkap Aprizal.
Kuncoro juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi para pekerja dan keluarganya. Selain manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
“Ini yang harus terus kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa pendidikan anak-anak tetap dapat berlanjut meskipun orang tua sebagai pencari nafkah sudah tidak ada. Negara hadir untuk memastikan masa depan generasi penerus tetap terjamin,” tegasnya.
Melalui pengukuhan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Kota Palembang diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lainnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan peran aktif agen dalam sosialisasi, pendampingan, pendaftaran, hingga monitoring peserta, perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari petani, nelayan, pelaku UMKM hingga pekerja mandiri, dapat semakin cepat terwujud.
Editor : Jaks

















