PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Arlangga di sidang PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Arlangga di sidang PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Terdakwa Arlangga bin A. Latif dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,34 gram. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arlangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari ” Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prita Sari, SH. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

 

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula saat Arlangga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Rumah Makan Brunei, Jalan Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025.

 

Ketika diamankan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket biru dongker milik terdakwa. Setelah ditimbang, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat netto mencapai 81,34 gram.

 

Di persidangan terungkap, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli atas perintah seorang pria bernama Rendy, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa sabu, plastik pembungkus, serta jaket biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH.MH dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH.MH menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile
Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Lupa Cabut Kunci, Motor Buruh Harian di Palembang Hilang dalam Waktu Lima Menit
Satu Kuota untuk Bersama, SIMPATI Hadirkan Solusi Internet Keluarga
Realisasi Pendapatan Daerah Sumsel 2025 Tembus Angka Rp10,06 Triliun
Dukung Seni Lokal, InJourney Airports Fasilitasi Dua Sanggar
Kadis PUPR PALI Diperiksa, Kejati Sumsel Dalami Chat Dua Tersangka Suap Proyek
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:30 WIB

Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:41 WIB

PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:16 WIB

Lupa Cabut Kunci, Motor Buruh Harian di Palembang Hilang dalam Waktu Lima Menit

Berita Terbaru