SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Terdakwa Arlangga bin A. Latif dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,34 gram. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arlangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari ” Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prita Sari, SH. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula saat Arlangga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Rumah Makan Brunei, Jalan Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025.
Ketika diamankan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket biru dongker milik terdakwa. Setelah ditimbang, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat netto mencapai 81,34 gram.
Di persidangan terungkap, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli atas perintah seorang pria bernama Rendy, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa sabu, plastik pembungkus, serta jaket biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH.MH dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH.MH menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















