PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Arlangga di sidang PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Arlangga di sidang PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Terdakwa Arlangga bin A. Latif dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,34 gram. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arlangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari ” Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prita Sari, SH. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

 

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula saat Arlangga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Rumah Makan Brunei, Jalan Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025.

 

Ketika diamankan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket biru dongker milik terdakwa. Setelah ditimbang, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat netto mencapai 81,34 gram.

 

Di persidangan terungkap, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli atas perintah seorang pria bernama Rendy, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa sabu, plastik pembungkus, serta jaket biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH.MH dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH.MH menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru