PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Arlangga di sidang PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa Arlangga di sidang PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Terdakwa Arlangga bin A. Latif dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,34 gram. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arlangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan atau 190 hari ” Tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Prita Sari, SH. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

 

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula saat Arlangga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di Rumah Makan Brunei, Jalan Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025.

 

Ketika diamankan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket biru dongker milik terdakwa. Setelah ditimbang, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat netto mencapai 81,34 gram.

 

Di persidangan terungkap, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli atas perintah seorang pria bernama Rendy, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa sabu, plastik pembungkus, serta jaket biru dongker dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH.MH dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH.MH menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB