Kadis PUPR PALI Diperiksa, Kejati Sumsel Dalami Chat Dua Tersangka Suap Proyek

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Kadis PUPR PALI Diperiksa di Kejati Sumsel

Saat Kadis PUPR PALI Diperiksa di Kejati Sumsel

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin (22/6/2026), penyidik memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, sebagai saksi.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah dokumen serta komunikasi yang diduga berkaitan dengan dua tersangka, yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK).

 

Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto mengungkapkan bahwa penyidik meminta penjelasan mengenai sejumlah berkas, termasuk percakapan elektronik antara kedua tersangka.

 

“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik,” ujar Ristanto.

 

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam dua sesi. Masing-masing sesi berfokus pada peran dan keterkaitan kedua tersangka dalam dugaan praktik suap atau gratifikasi proyek tersebut.

 

“Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik,” katanya.

 

Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta data pendukung mengenai proyek-proyek yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dioptimalkan agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.

 

“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepat selesai pemberkasannya,” tegas Ketut saat dikonfirmasi.

 

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan oknum aparatur sipil negara dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

 

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan aliran suap maupun pengaturan proyek.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako
TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda
Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja
Tanah Dewi Suwana Dipasang Plang Eksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:10 WIB

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 September 2026 - 16:56 WIB

Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB