PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Janji mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di salah satu kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berujung kerugian Rp120 juta. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Pepi Febrina (32), warga Jalan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kgs Akhmad Tabrani SH, Winardi SH MH dan rekan, Pepi melaporkan pria berinisial MR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (2/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Pepi mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang setelah dijanjikan bisa bekerja di salah satu kantor pemerintahan di Kota Palembang.
Pepi menuturkan, kejadian itu bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mertua terlapor mendatangi rumahnya di kawasan Perumahan Green Palm Residence, Jalan RA Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kedatangan tersebut untuk menawarkan kesempatan kerja kepada Pepi. Ia disebut bisa dibantu masuk bekerja di kantor pemerintahan melalui menantunya, yakni MR, dengan syarat harus menyiapkan sejumlah uang.
“Datang ke rumah menawarkan bahwa bisa memasukkan kerja di kantor pemerintahan Kota Palembang melalui menantunya MR, namun harus menyiapkan sejumlah uang,” ujar Pepi.
Setelah itu, Pepi diarahkan untuk bertemu langsung dengan MR guna membahas pekerjaan yang ditawarkan tersebut. Karena tertarik, Pepi kemudian menemui terlapor.
“Dalam pertemuan tersebut terlapor meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp120 juta supaya saya dapat langsung diterima bekerja,” jelasnya.
Pepi mengaku semakin yakin setelah MR menyebut dirinya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut membuat korban percaya dengan tawaran pekerjaan yang disampaikan.
“Untuk meyakinkan saya, terlapor menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang PNS sehingga tidak mungkin berbohong. Saya juga sudah mengetahui alamat rumah terlapor,” katanya.
Berbekal kepercayaan tersebut, Pepi kemudian mentransfer uang sebesar Rp120 juta dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening Bank BCA atas nama MR.
Namun, setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Terlapor disebut berjanji akan segera memberikan informasi mengenai instansi maupun lokasi penempatan kerja.
“Akan tetapi, setelah berjalan waktu dan saya menanyakan berulang-ulang kapan bisa masuk kerja, terlapor selalu beralasan dan mengulur-ulur waktu serta meminta saya menunggu tanpa kepastian,” ungkap Pepi.
Hingga laporan dibuat, Pepi mengaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban terlapor juga telah dilakukan.
“Kita juga sudah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada terlapor, namun tidak mendapatkan tanggapan maupun itikad baik,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kgs Akhmad Tabrani SH, membenarkan pihaknya telah mendampingi Pepi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
“Kita mendampingi klien untuk melaporkan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di SPKT Polrestabes Palembang. Dalam perkara ini, klien kita dijanjikan bekerja di kantor Pemerintahan Kota Palembang setelah mentransfer sejumlah uang. Namun sampai kita melaporkan hari ini, klien kami belum juga bekerja seperti yang dijanjikan terlapor,” ujarnya.
Laporan tersebut telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diproses oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan dari korban telah diterima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” kata Pamapta III Ipda Andi Ardiyansyah.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















