SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Disela hadir dalam sidang paripurna DPRD Kota Pagar Alam dalam momen HUT Pagar Alam yang ke-25, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru juga meresmikan Rumah Baghi Restorative Justice di Kompleks MTQ Gunung Gare, Pagar Alam, Selasa (22/6/26).
Peresmian turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Hj Febi Herman Deru, Walikota Pagar Alam H Ludi Oliansyah, serta unsur Forkopimda Kota Pagar Alam.
Rumah Baghi dibangun atas kerjasama Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam. Ke depan, rumah adat khas Kota Pagar Alam ini akan difungsikan sebagai pusat konsultasi hukum bagi masyarakat.

Menariknya, Rumah Baghi dirancang sebagai rumah anti gempa. Atapnya menyerupai tanduk kerbau, ciri khas arsitektur Lematang yang tidak hanya bernilai budaya tapi juga kuat menahan guncangan.
Walikota Pagar Alam H Ludi Oliansyah menyambut baik kehadiran Rumah Baghi. Beliau menegaskan rumah ini jadi wujud nyata sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mendekatkan akses keadilan ke masyarakat.
Rumah Baghi ini bukan sekadar bangunan adat. Ini adalah rumah keadilan. Dengan konsep restorative justice, kita utamakan penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum. Masyarakat Pagar Alam kini punya tempat aman untuk konsultasi hukum, berlandaskan kearifan lokal dan budaya kita sendiri,” ujar Walikota Ludi Oliansyah.

Konsep restorative justice yang diusung Kejaksaan RI menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kehadiran Rumah Baghi diharapkan mempercepat penyelesaian perkara ringan di luar pengadilan, sehingga lebih cepat, murah, dan tetap menjaga nilai kekeluargaan khas Pagar Alam.
Dengan desain tahan gempa dan filosofi tanduk kerbau yang melambangkan kekuatan, Rumah Baghi diharapkan menjadi ikon baru Kota Pagar Alam. Ikon yang memadukan budaya, hukum, dan perlindungan bagi warganya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















