ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Palembang selasa (23/6/2026) 

Saat Terdakwa  Kurniati Hasda Ayu dihadirkan di PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Palembang selasa (23/6/2026) Saat Terdakwa Kurniati Hasda Ayu dihadirkan di PN Palembang, Selasa (23/6/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Kurniati Hasda Ayu, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/6/2026).

 

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Aprizal Hady, SH.MH.dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH. menghadirkan delapan orang saksi sekaligus pemeriksaan Terdakwa

 

Saksi Bambang Darsono selaku Direktur PT Jasa Lima Sekawan mengungkapkan bahwa perusahaannya menerima banyak pemesanan tiket dan hotel dari terdakwa untuk kebutuhan perjalanan dinas pegawai Dispora Palembang pada periode Mei hingga Juli 2022.

 

“Namun pembayaran dari transaksi tersebut tidak diterima secara penuh sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” ujarnya di persidangan.

 

Sementara itu, saksi Nurkapilah selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Palembang menjelaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas telah dicairkan dan dibayarkan kepada pegawai yang berangkat, termasuk terdakwa. Namun, dana tersebut tidak disetorkan kepada pihak agen perjalanan untuk pelunasan tiket dan hotel.

 

Saksi lainnya, Andhika Okta Yama, pegawai Dispora Palembang, menyebut dirinya menerima dana perjalanan dinas dari bendahara sebelum menyerahkannya kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dalam persidangan, terdakwa Kurniati Hasda Ayu mengakui bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Terus terang yang mulia, uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

 

Ia juga mengaku sempat berupaya melakukan perdamaian dengan pihak terkait serta telah menyetorkan uang sebesar Rp2 juta. Terdakwa turut menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi korban penipuan dari pengacaranya.

 

Saat ditanya mengenai penyesalan, terdakwa menyatakan, “Saya menyesal dan merasa bersalah yang mulia, saya tidak ada suami dan tidak ada keluarga.”

 

Usai mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup sesi dengan pertanyaan kepada JPU. Jaksa menyatakan tidak ada pertanyaan tambahan.

 

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH., peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang 27 Mei hingga 18 Juli 2022. Saat itu, terdakwa beberapa kali memesan tiket pesawat dan hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora Kota Palembang melalui PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday.

 

 

Pemesanan tersebut meliputi perjalanan dinas ke Bandung dan Jakarta bagi sejumlah pegawai, termasuk Jonson Liberty, Pratama Rayan Suari, Andhika Okta Yama, Ediyus, Kliwon Suhastra, Supriadi, serta terdakwa sendiri.

 

 

Jaksa menguraikan, total biaya tiket pesawat dan penginapan dari sejumlah pemesanan tersebut mencapai Rp27.806.500. Tagihan itu terdiri dari beberapa invoice perjalanan dan hotel yang diterbitkan pada Mei hingga Juli 2022.

 

 

Menurut dakwaan, Bendahara Pengeluaran Dispora Kota Palembang telah mencairkan biaya perjalanan dinas kepada para pegawai yang berangkat. Uang tersebut kemudian diserahkan para pegawai kepada terdakwa untuk membayar tiket pesawat dan hotel yang sebelumnya telah dipesan.

Namun, uang pembayaran perjalanan dinas itu diduga tidak disetorkan terdakwa kepada Bambang Darsono selaku Direktur PT Jasa Lima Sekawan. Dana tersebut, menurut jaksa, justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp27.806.500.

 

 

Atas perbuatannya, terdakwa yang kini berstatus dalam penahanan didakwa telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile
Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Lupa Cabut Kunci, Motor Buruh Harian di Palembang Hilang dalam Waktu Lima Menit
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile

Berita Terbaru