Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Hukum65 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa yang telah ditahan kini kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1/2025). Kelima terdakwa ini terlibat kasus menganiaya dan membunuh Irohmin, narapidana kasus Narkoba pada tahun 2024 yang lalu.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH kelima terdakwa yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dihadirkan langsung sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Dalam Dakwaan JPU kejati Sumsel Misrianti SH dan Desmilita SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lain.

kemudian dijawab terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin. Namun ternyata jarum itu telah hilang, sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari, namum terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.

selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Lalu kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Lanjut JPU Lagi sehingga atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Kedua subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas JPU ketika membacakan dakwaan Lima terdakwa di persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kalima terdakwa melalui kuasa hukum tidak mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) sehingga sidang akan digelar ke pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan pada pekan dapan. (ANA)

    Komentar