Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa yang berstatus narapidana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang karena menganiaya rekan sesama napi hingga tewas. (Photo: Hermansyah)

Lima terdakwa yang berstatus narapidana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang karena menganiaya rekan sesama napi hingga tewas. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa yang telah ditahan kini kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1/2025). Kelima terdakwa ini terlibat kasus menganiaya dan membunuh Irohmin, narapidana kasus Narkoba pada tahun 2024 yang lalu.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH kelima terdakwa yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dihadirkan langsung sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Dalam Dakwaan JPU kejati Sumsel Misrianti SH dan Desmilita SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lain.

kemudian dijawab terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin. Namun ternyata jarum itu telah hilang, sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari, namum terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.

selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.

Lalu kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Lanjut JPU Lagi sehingga atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Kedua subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas JPU ketika membacakan dakwaan Lima terdakwa di persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kalima terdakwa melalui kuasa hukum tidak mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) sehingga sidang akan digelar ke pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan pada pekan dapan. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru