Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang, atas nama terdakwa Agustina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1/2025).

Dalam sidang yang digelar yang bergendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH Dihadapan majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH membacakan surat dakwaan terdakwa Agustina.

Dalam dakwaannya  JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari ke rumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

JPU Kembali menegaskan, sehingga atas perbuatan terdakwa Agustina diancam pidana  Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal  440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas JPU saat membacakan surat dakwaan terdakwa Agustina di persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu ibu korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya Athur SH, mengatakan terima kasih terdakwa sudah disidangkan.

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya,“ jelas saat diwawancarai seusai sidang di PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB