Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza, seorang bidan di Palembang, atas nama terdakwa Agustina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1/2025).

Dalam sidang yang digelar yang bergendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH Dihadapan majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH membacakan surat dakwaan terdakwa Agustina.

Dalam dakwaannya  JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari ke rumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

JPU Kembali menegaskan, sehingga atas perbuatan terdakwa Agustina diancam pidana  Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal  440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas JPU saat membacakan surat dakwaan terdakwa Agustina di persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu ibu korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya Athur SH, mengatakan terima kasih terdakwa sudah disidangkan.

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya,“ jelas saat diwawancarai seusai sidang di PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 12:19 WIB

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terbaru

Foto. Hj., Ike Meilina Muchendi, saat mengenakan langsung kreasi tersebut dalam fashion show Kriyanusa 2026 di Jakarta Convention Center (JCC

Jakarta

Songket Bidak Cukit Tampil Casual di Panggung Nasional

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:05 WIB

Sumsel

Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Foto korban di rumah sakit

Kota Palembang

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:08 WIB