PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Plaju, Palembang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka yakni LS (43) warga Dusun II, Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel, ditangkap saat berada dirumahnya dipimpin Kasubnit Ipda Iwan Tewok, untuk proses pemeriksaan tersangka dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Berbekal adanya laporan korban, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata AKBP Jedi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Selasa (29/9/2026).
Lanjutnya, Peristiwa pencurian, bermula saat korban yakni bernama M Firmansyah Saputra (35) sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan Ali Gathmir, Lorong Kemang, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Lalu, datang pelaku kerumahnya yang mengaku kenal dengan keponakannya dan langsung meminta diantarkan mengambil pakaian ditempat kejadian perkara (TKP).
Korban kemudian mengantarkan pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Ditengah perjalanan pelaku berpura-pura menunjuk salah satu rumah kepada korban sambil mengatakan ini rumah kontrakan pelaku.
Korban berhenti dan pelaku berpura-pura turun dari atas sepeda motor dan korban turun untuk membeli air minum serta meninggalkan sepeda motor milik korban tersebut dalam keadaan hidup (ON) Melihat korban turun tersebut pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih bernomor polisi (bernopol) BG 3865 AFH.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu rangkap fotocopy STNK dan unit sepeda motor milik korban serta yang lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka diterapkan dengan Pasal 476 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian atau Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 atau 15 tahun penjara,” tutup AKBP Jedi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Palembang.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















