PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pria bernama Sandri (44), warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga di kantor tempatnya bekerja.
Sandri ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menindaklanjuti laporan korban Eprilita Angkasawaty (31) terkait dugaan pencurian yang terjadi di tempat kerja tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Tersangka sudah berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan pencurian di tempatnya bekerja,” ujar AKBP Jedi, Selasa (29/9/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah lokasi di Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Aksi tersebut baru diketahui korban saat hendak bekerja. Korban mendapati rolling door kantor dalam keadaan terbuka dan kondisi ruangan sudah berantakan.
Curiga terjadi pencurian, korban kemudian mengecek sejumlah barang berharga yang berada di dalam kantor. Beberapa barang diketahui telah hilang, di antaranya dua unit laptop merek Asus dan Advan, dua handset, tas laptop, sepatu, baterai, satu unit handphone, pisau cutter serta sejumlah makanan ringan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian menghubungi grup kantor dan bersama-sama mengecek rekaman kamera CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui barang-barang di dalam kantor telah diambil oleh seseorang. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Sandri. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket, satu celana yang diduga digunakan saat beraksi, satu hard disk milik korban dan satu handset milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas AKBP Jedi.
Saat ini, Sandri masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















