Ditengah Pengamanan Nataru, Polres Pagar Alam Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press realaese tindak pidana narkotika Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Press realaese tindak pidana narkotika Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Ditengah fokus pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru), ternyata Satres Narkoba Polres Pagar Alam tidak lengah terhadap sepak terjang jaringan narkotika yang beraksi di wlayah hukumnya.

Buktinya, menjelang pergantian tahun pada Selasa (31/12/2024), salah satu ‘pemain’ narkotika jenis Ganja bernasib apes, bernama Yoga Dewa Saputra (24).

Aksi pemuda tercatat warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001  Kelurahan Besemah Serasan Kecanaran Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam diendus Satres Narkoba ketika membawa Ganja kering seberat 1 Kg lebih.

Penangkapan kepada tersangka Yoga, dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasatres Narkoba Iptu Ammukminin.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Perandonan Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam,” katanya saat menggelar pees release di Mapolres, Kamis (2/1/2025).

Kemudian dengan gerak cepat tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi. Setibanya mendapati pelaku ketika melintas di kawasan Perandonan mengendarai motor Honda Scoopy bernopol BG 3341 WH.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam jok motor yang dikendarai tersangka.

“Barang bukti Ganja seberat 1.054 gram dibungkus pelastik putih, yang terbagi dalam dua ikatan,” katanya.

Atas kejadian tersebut Pelaku berikut barang barang bukti diamankan ke Polres Pagar Alam untuk dilakalukan proses lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Diketahui juga, jika tersangka Yoga Dewa merupakan residivis kasus narkotika ganja. Pelaku diketahui belum lama menghirup udara bebas di Lapas Kelas III Pagar Alam. Bahkan dalam pengawasan bebas bersyarat dari Bapas Lahat.

Sejauh ini, selain mengamankan barang bukti Ganja 1.54 gram juga motor Honda Scoopy, dan handphone realme C35.

“Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 
Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir
Warga Belakang PU Siap Gelar Qurban Akbar, Dapat Amanat Presiden Sapi Gemoy Bobot 1 Ton
Tunaikan Ibadah Haji, Walikota Pagar Alam Tapi Tetap Hadir di Tengah Warganya dengan Cara Ini
Kuatkan Ekonomi Akar Rumput, Pemkot Pagar Alam Bekali Pengurus KKMP Lewat Pelatihan Intensif
DKPP Pagar Alam Turun Lapangan Pastikan Lumbung Pangan Desa Akurat untuk Ketahanan Pangan 2026
Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam
Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 

Senin, 25 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:17 WIB

Warga Belakang PU Siap Gelar Qurban Akbar, Dapat Amanat Presiden Sapi Gemoy Bobot 1 Ton

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tunaikan Ibadah Haji, Walikota Pagar Alam Tapi Tetap Hadir di Tengah Warganya dengan Cara Ini

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Kuatkan Ekonomi Akar Rumput, Pemkot Pagar Alam Bekali Pengurus KKMP Lewat Pelatihan Intensif

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB