Ditengah Pengamanan Nataru, Polres Pagar Alam Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press realaese tindak pidana narkotika Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Press realaese tindak pidana narkotika Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Ditengah fokus pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru), ternyata Satres Narkoba Polres Pagar Alam tidak lengah terhadap sepak terjang jaringan narkotika yang beraksi di wlayah hukumnya.

Buktinya, menjelang pergantian tahun pada Selasa (31/12/2024), salah satu ‘pemain’ narkotika jenis Ganja bernasib apes, bernama Yoga Dewa Saputra (24).

Aksi pemuda tercatat warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001  Kelurahan Besemah Serasan Kecanaran Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam diendus Satres Narkoba ketika membawa Ganja kering seberat 1 Kg lebih.

Penangkapan kepada tersangka Yoga, dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasatres Narkoba Iptu Ammukminin.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Perandonan Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam,” katanya saat menggelar pees release di Mapolres, Kamis (2/1/2025).

Kemudian dengan gerak cepat tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi. Setibanya mendapati pelaku ketika melintas di kawasan Perandonan mengendarai motor Honda Scoopy bernopol BG 3341 WH.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam jok motor yang dikendarai tersangka.

“Barang bukti Ganja seberat 1.054 gram dibungkus pelastik putih, yang terbagi dalam dua ikatan,” katanya.

Atas kejadian tersebut Pelaku berikut barang barang bukti diamankan ke Polres Pagar Alam untuk dilakalukan proses lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Diketahui juga, jika tersangka Yoga Dewa merupakan residivis kasus narkotika ganja. Pelaku diketahui belum lama menghirup udara bebas di Lapas Kelas III Pagar Alam. Bahkan dalam pengawasan bebas bersyarat dari Bapas Lahat.

Sejauh ini, selain mengamankan barang bukti Ganja 1.54 gram juga motor Honda Scoopy, dan handphone realme C35.

“Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuatkan Ekonomi Akar Rumput, Pemkot Pagar Alam Bekali Pengurus KKMP Lewat Pelatihan Intensif
DKPP Pagar Alam Turun Lapangan Pastikan Lumbung Pangan Desa Akurat untuk Ketahanan Pangan 2026
Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam
Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif
Pagar Alam Mulai Benahi Ekonomi dari Rumah Lewat Pelatihan PKK & UPPKS
Jadi Isu Startegis,Konflik HGU PTPN I Regional VII Bakal Dibawa Pemuda Pagar Alam ke APEKSI Medan
Cemburu Status WA, Suami di Pagar Alam Gelap Mata Hingga Habisi Istri
Residivis Kambuhan Gasak 3 HP Sekeluarga di Pagar Alam, Diringkus di Kamar Kos

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47 WIB

Kuatkan Ekonomi Akar Rumput, Pemkot Pagar Alam Bekali Pengurus KKMP Lewat Pelatihan Intensif

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:36 WIB

DKPP Pagar Alam Turun Lapangan Pastikan Lumbung Pangan Desa Akurat untuk Ketahanan Pangan 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:30 WIB

Gaspol Tengah Malam, 3 Pebalap Liar Digulung Satlantas Pagar Alam

Senin, 18 Mei 2026 - 21:10 WIB

Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif

Senin, 18 Mei 2026 - 21:01 WIB

Pagar Alam Mulai Benahi Ekonomi dari Rumah Lewat Pelatihan PKK & UPPKS

Berita Terbaru