Pelaku Penganiayaan Jemaah Masjid Diamankan Polsek IT II

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek IT II Palembang, Kompol M Ismail, didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq. (Photo: Kiki Nardance)

Kapolsek IT II Palembang, Kompol M Ismail, didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Cepat tanggap terhadap laporan korban Penganiayaan, Anggota Buser Polsek IT II langsung mengamankan terduga pelaku penganiaya terhadap korban Ahmad Hasrun (57) warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Belum genap 1X24 jam, tersangka Heriansyah langsung diamankan ke Polsek IT II Palembang. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di halaman Masjid Al Munawaroh, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kapolsek IT II, Kompol M Ismail didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi (LP) pada hari Minggu (1/6/2025). “Laporan itu langsung kita terima dan tindak lanjuti, korban langsung diperiksa,” ujar Kompol Ismail, diwawancarai di Polsek IT II, Selasa (3/6/2025).

Lanjutnya, kemudian terdeteksi pelaku namanya Heriansyah dan langsung kita dalami laporan korban. “Iya kita langsung dalami korban, alat buktinya, dan pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lalu, lanjut dia, langsung diamankan ke Polsek IT II untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Korban mengalami luka dibagian wajah, dan pelipis mata kanan,” jelas Kompol Ismail.

Masih katanya, atas perbuatannya pelaku disangsikan dengan Pasal 351 KUHP Penganiayaan.

“Motifnya salah paham antara korban dan pelaku, dari keterangan keduanya berawal dari saling lihat – lihatan sehingga timbul emosi dan berujung dengan adanya penganiayaan,” jelasnya.

Selanjutnya, perkara ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, proses sidik, lengkapi berkasnya, dan menunggu dari kedua belah pihak. “Yang jelas kita proses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Danang anak korban ketika diwawancarai mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian terutama Polsek IT II Palembang yang langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya.

“Saya sangat apresiasi sekali Polsek IT II yang langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan bapak saya,” ucapnya.

Danang berharap, untuk proses ini pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku. “Harapannya, pelakunya bisa dihukum sesuai perbuatannya,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur
Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel
Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:07 WIB

Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terbaru