Pelaku Penganiayaan Jemaah Masjid Diamankan Polsek IT II

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek IT II Palembang, Kompol M Ismail, didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq. (Photo: Kiki Nardance)

Kapolsek IT II Palembang, Kompol M Ismail, didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Cepat tanggap terhadap laporan korban Penganiayaan, Anggota Buser Polsek IT II langsung mengamankan terduga pelaku penganiaya terhadap korban Ahmad Hasrun (57) warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Belum genap 1X24 jam, tersangka Heriansyah langsung diamankan ke Polsek IT II Palembang. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di halaman Masjid Al Munawaroh, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kapolsek IT II, Kompol M Ismail didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi (LP) pada hari Minggu (1/6/2025). “Laporan itu langsung kita terima dan tindak lanjuti, korban langsung diperiksa,” ujar Kompol Ismail, diwawancarai di Polsek IT II, Selasa (3/6/2025).

Lanjutnya, kemudian terdeteksi pelaku namanya Heriansyah dan langsung kita dalami laporan korban. “Iya kita langsung dalami korban, alat buktinya, dan pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lalu, lanjut dia, langsung diamankan ke Polsek IT II untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Korban mengalami luka dibagian wajah, dan pelipis mata kanan,” jelas Kompol Ismail.

Masih katanya, atas perbuatannya pelaku disangsikan dengan Pasal 351 KUHP Penganiayaan.

“Motifnya salah paham antara korban dan pelaku, dari keterangan keduanya berawal dari saling lihat – lihatan sehingga timbul emosi dan berujung dengan adanya penganiayaan,” jelasnya.

Selanjutnya, perkara ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, proses sidik, lengkapi berkasnya, dan menunggu dari kedua belah pihak. “Yang jelas kita proses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Danang anak korban ketika diwawancarai mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian terutama Polsek IT II Palembang yang langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya.

“Saya sangat apresiasi sekali Polsek IT II yang langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan bapak saya,” ucapnya.

Danang berharap, untuk proses ini pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku. “Harapannya, pelakunya bisa dihukum sesuai perbuatannya,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB