Kedapatan Edarkan Ekstasi, Yusnita Divonis 6 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi berjumlah 10 butir dengan berat bruto 3,204 gram, terdakwa Yusnita divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH , yang mana pada persidangan sebelumnya  terdakwa Yusnita dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH M Hum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I, sesuai dengan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

Sehingga atas perbuatan terdakwa Yusnita diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yusnita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (3/6/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sementara itu JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Kasus Rektor Universitas Bina Darma

Dalam dakwaan JPU, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang wanita bernama terdakwa Yusnita yang bertempat Jl. May Zen Lr. Kemasan  Kel. Sei Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, mengedarkan Narkotika berjenis Ekstasi.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang  langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.

Setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa namun didalam rumah tidak ditemukan, kemudian salah satu tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang melihat ada lubang ditengah rumah panggung milik terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lubang tersebut.

Baca Juga :  Rektor UBD Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kuasa Hukum

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lubang rumah tersebut tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang menemukan barang bukti berupa 1  buah kantong plastik hitam berisikan kotak rokok merk surya yang di dalamnya 1  buah plastik klip bening berisikan 10  butir diduga Pil Ekstasi Logo “xxx” warna pink dengan berat bruto 3,204  gram.

Setelah dilakukan  diinterogasi terhadap terdakwa,i terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual yang mana terdakwa dititipkan dari seorang laki-laki bernama gembel (DPO) yang mengantarkan ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar