Kedapatan Edarkan Ekstasi, Yusnita Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Yusnita digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Yusnita digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi berjumlah 10 butir dengan berat bruto 3,204 gram, terdakwa Yusnita divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH , yang mana pada persidangan sebelumnya  terdakwa Yusnita dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH M Hum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I, sesuai dengan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Yusnita diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yusnita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (3/6/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sementara itu JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang wanita bernama terdakwa Yusnita yang bertempat Jl. May Zen Lr. Kemasan  Kel. Sei Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, mengedarkan Narkotika berjenis Ekstasi.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang  langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.

Setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa namun didalam rumah tidak ditemukan, kemudian salah satu tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang melihat ada lubang ditengah rumah panggung milik terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lubang tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lubang rumah tersebut tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang menemukan barang bukti berupa 1  buah kantong plastik hitam berisikan kotak rokok merk surya yang di dalamnya 1  buah plastik klip bening berisikan 10  butir diduga Pil Ekstasi Logo “xxx” warna pink dengan berat bruto 3,204  gram.

Setelah dilakukan  diinterogasi terhadap terdakwa,i terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual yang mana terdakwa dititipkan dari seorang laki-laki bernama gembel (DPO) yang mengantarkan ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB