Kedapatan Edarkan Ekstasi, Yusnita Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Yusnita digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Yusnita digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi berjumlah 10 butir dengan berat bruto 3,204 gram, terdakwa Yusnita divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH , yang mana pada persidangan sebelumnya  terdakwa Yusnita dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH M Hum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I, sesuai dengan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Yusnita diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yusnita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (3/6/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sementara itu JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang wanita bernama terdakwa Yusnita yang bertempat Jl. May Zen Lr. Kemasan  Kel. Sei Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, mengedarkan Narkotika berjenis Ekstasi.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang  langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.

Setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa namun didalam rumah tidak ditemukan, kemudian salah satu tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang melihat ada lubang ditengah rumah panggung milik terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lubang tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lubang rumah tersebut tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang menemukan barang bukti berupa 1  buah kantong plastik hitam berisikan kotak rokok merk surya yang di dalamnya 1  buah plastik klip bening berisikan 10  butir diduga Pil Ekstasi Logo “xxx” warna pink dengan berat bruto 3,204  gram.

Setelah dilakukan  diinterogasi terhadap terdakwa,i terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual yang mana terdakwa dititipkan dari seorang laki-laki bernama gembel (DPO) yang mengantarkan ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru