Kedapatan Edarkan Ekstasi, Yusnita Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Yusnita digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Pembacaan putusan terhadap terdakwa Yusnita digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi berjumlah 10 butir dengan berat bruto 3,204 gram, terdakwa Yusnita divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH , yang mana pada persidangan sebelumnya  terdakwa Yusnita dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH M Hum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yusnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I, sesuai dengan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Yusnita diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yusnita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (3/6/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sementara itu JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang wanita bernama terdakwa Yusnita yang bertempat Jl. May Zen Lr. Kemasan  Kel. Sei Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, mengedarkan Narkotika berjenis Ekstasi.

Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse dari Polsek Kalidoni Palembang  langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud.

Setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan  di rumah terdakwa namun didalam rumah tidak ditemukan, kemudian salah satu tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang melihat ada lubang ditengah rumah panggung milik terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lubang tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap lubang rumah tersebut tim reserse dari Polsek Kalidoni Palembang menemukan barang bukti berupa 1  buah kantong plastik hitam berisikan kotak rokok merk surya yang di dalamnya 1  buah plastik klip bening berisikan 10  butir diduga Pil Ekstasi Logo “xxx” warna pink dengan berat bruto 3,204  gram.

Setelah dilakukan  diinterogasi terhadap terdakwa,i terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual yang mana terdakwa dititipkan dari seorang laki-laki bernama gembel (DPO) yang mengantarkan ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalidoni Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB