Empat Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Reskrim Polsek Kertapati

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pelaku yang berhasil Ditangkap. Foto : MG2

Empat Pelaku yang berhasil Ditangkap. Foto : MG2

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buser Polsek Kertapati, Palembang, berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian besi rel kereta api milik PT KAI. Keempat pelaku yang diamankan adalah Maulana Ahmad Riziq (21), Muhamad Muklis (45), Rinaldi (23), dan Erwandi (44), yang semuanya merupakan warga Jalan PT Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Pencurian terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Muara Kelingi, tidak jauh dari jembatan Tol Kapal Betung, Kelurahan Karya Jaya. Para tersangka mencuri 14 potongan besi rel kereta api yang memiliki panjang total 28 meter.

Laporan terkait kejadian ini diterima oleh PT KAI melalui Sunjoyo, yang kemudian diteruskan ke SPKT Polsek Kertapati. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kertapati, Ipda Edi Sussanto, identitas para pelaku berhasil diketahui, dan mereka pun ditangkap di kediamannya masing-masing.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, mengungkapkan modus operandi para tersangka. Mereka berjalan kaki menuju lokasi kejadian dan mengangkat besi rel dari tumpukan. Setelah itu, besi rel dipotong dengan menggunakan gergaji besi, kemudian diangkat dan diletakkan di atas sepeda motor. Selanjutnya, besi tersebut dibawa menuju bedeng milik tersangka Muklis dan dipindahkan ke dalam mobil pick-up Carry warna hitam.

“Peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian ini antara lain gergaji besi, sepeda motor Yamaha Vega, dan mobil Carry,” kata Iptu Angga Kurniawan

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB