Pencuri Bobol Ruko, Dua Sekawan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa tertunduk pasrah saat di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa tertunduk pasrah saat di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua sekawan Dino dan Rudi terdakwa pembobol ruko di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring dengan pidana berbeda. Untuk terdakwa Dino dituntut pidana penjara 4 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel  Masrianti dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (5/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dino dengan pidana penjara 4 tahun sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara,“ jelas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim menjelaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 4 Desember 2024.

Terdakwa Dino yang sebelumnya bertemu dengan salah seorang juru parkir di sekitar ruko dan menanyakan kenapa ruko tersebut tutup. Ternyata lantaran orangtua pemiliknya meninggal.

Lalu terdakwa Dino mengajak Rudi untuk melakukan pencurian di sebuah toko yang ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa Dino dan Rudi langsung menuju ruko milik Hery Yanto tdengan berjalan kaki sambil membawa obeng.

Sesampainya di ruko manisan milik Hery Yanto terdakwa Dino langsung memanjat pagar beton toko tersebut dan merusak paku atap seng toko dengan menggunakan obeng minus yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sedangkan Rudi masih di luar toko untuk mengawasi situasi. Kemudian terdakwa Dino memanggil terdakwa Rudi menyuruh menahan atap seng agar terdakwa bisa masuk ke dalam ruko.

Setelah terdakwa masuk langsung menuju kamar dan membuka lemari yang berada di dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 17 juta dan rokok Surya sebanyak 9 pack.

Terdakwa mengeluarkan barang-barang curian tersebut keluar melalui atap seng yang disambut oleh saksi Rudi lalu Terdakwa juga keluar melalui atap seng yang telah dirusak tersebut. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru