Pencuri Bobol Ruko, Dua Sekawan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa tertunduk pasrah saat di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa tertunduk pasrah saat di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua sekawan Dino dan Rudi terdakwa pembobol ruko di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring dengan pidana berbeda. Untuk terdakwa Dino dituntut pidana penjara 4 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel  Masrianti dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (5/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dino dengan pidana penjara 4 tahun sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara,“ jelas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim menjelaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 4 Desember 2024.

Terdakwa Dino yang sebelumnya bertemu dengan salah seorang juru parkir di sekitar ruko dan menanyakan kenapa ruko tersebut tutup. Ternyata lantaran orangtua pemiliknya meninggal.

Lalu terdakwa Dino mengajak Rudi untuk melakukan pencurian di sebuah toko yang ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa Dino dan Rudi langsung menuju ruko milik Hery Yanto tdengan berjalan kaki sambil membawa obeng.

Sesampainya di ruko manisan milik Hery Yanto terdakwa Dino langsung memanjat pagar beton toko tersebut dan merusak paku atap seng toko dengan menggunakan obeng minus yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sedangkan Rudi masih di luar toko untuk mengawasi situasi. Kemudian terdakwa Dino memanggil terdakwa Rudi menyuruh menahan atap seng agar terdakwa bisa masuk ke dalam ruko.

Setelah terdakwa masuk langsung menuju kamar dan membuka lemari yang berada di dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 17 juta dan rokok Surya sebanyak 9 pack.

Terdakwa mengeluarkan barang-barang curian tersebut keluar melalui atap seng yang disambut oleh saksi Rudi lalu Terdakwa juga keluar melalui atap seng yang telah dirusak tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB