Pencuri Bobol Ruko, Dua Sekawan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Hukum39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua sekawan Dino dan Rudi terdakwa pembobol ruko di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring dengan pidana berbeda. Untuk terdakwa Dino dituntut pidana penjara 4 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel  Masrianti dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (5/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Izin Perkebunan Sawit Musi Rawas

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dino dengan pidana penjara 4 tahun sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara,“ jelas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim menjelaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 4 Desember 2024.

Terdakwa Dino yang sebelumnya bertemu dengan salah seorang juru parkir di sekitar ruko dan menanyakan kenapa ruko tersebut tutup. Ternyata lantaran orangtua pemiliknya meninggal.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Pengoplos Solar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Lalu terdakwa Dino mengajak Rudi untuk melakukan pencurian di sebuah toko yang ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa Dino dan Rudi langsung menuju ruko milik Hery Yanto tdengan berjalan kaki sambil membawa obeng.

Sesampainya di ruko manisan milik Hery Yanto terdakwa Dino langsung memanjat pagar beton toko tersebut dan merusak paku atap seng toko dengan menggunakan obeng minus yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sedangkan Rudi masih di luar toko untuk mengawasi situasi. Kemudian terdakwa Dino memanggil terdakwa Rudi menyuruh menahan atap seng agar terdakwa bisa masuk ke dalam ruko.

Baca Juga :  Aniaya Dokter Koas, Fadilla Diadili

Setelah terdakwa masuk langsung menuju kamar dan membuka lemari yang berada di dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 17 juta dan rokok Surya sebanyak 9 pack.

Terdakwa mengeluarkan barang-barang curian tersebut keluar melalui atap seng yang disambut oleh saksi Rudi lalu Terdakwa juga keluar melalui atap seng yang telah dirusak tersebut. (ANA)

    Komentar