Pencuri Bobol Ruko, Dua Sekawan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa tertunduk pasrah saat di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa tertunduk pasrah saat di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua sekawan Dino dan Rudi terdakwa pembobol ruko di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring dengan pidana berbeda. Untuk terdakwa Dino dituntut pidana penjara 4 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel  Masrianti dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (5/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dino dengan pidana penjara 4 tahun sedangkan untuk terdakwa Rudi dituntut 3 tahun penjara,“ jelas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim menjelaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan JPU, aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 4 Desember 2024.

Terdakwa Dino yang sebelumnya bertemu dengan salah seorang juru parkir di sekitar ruko dan menanyakan kenapa ruko tersebut tutup. Ternyata lantaran orangtua pemiliknya meninggal.

Lalu terdakwa Dino mengajak Rudi untuk melakukan pencurian di sebuah toko yang ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terdakwa Dino dan Rudi langsung menuju ruko milik Hery Yanto tdengan berjalan kaki sambil membawa obeng.

Sesampainya di ruko manisan milik Hery Yanto terdakwa Dino langsung memanjat pagar beton toko tersebut dan merusak paku atap seng toko dengan menggunakan obeng minus yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sedangkan Rudi masih di luar toko untuk mengawasi situasi. Kemudian terdakwa Dino memanggil terdakwa Rudi menyuruh menahan atap seng agar terdakwa bisa masuk ke dalam ruko.

Setelah terdakwa masuk langsung menuju kamar dan membuka lemari yang berada di dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 17 juta dan rokok Surya sebanyak 9 pack.

Terdakwa mengeluarkan barang-barang curian tersebut keluar melalui atap seng yang disambut oleh saksi Rudi lalu Terdakwa juga keluar melalui atap seng yang telah dirusak tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB