Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami saat Hendak Menjual Motor Curian

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ardinata diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku Ardinata diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Buser Polsek Sukarami Palembang, berhasil mengamankan seorang pencuri sepeda motor saat hendak menjual hasil curian motornya, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Tersangka Aradinata Praja (26), warga Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, sedang mengendarai motor Yamaha Vixion BG 5531 TK warna hitam milik korban Deni Ismail (34), warga Kertapati. Berikut barang bukti, akhirnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sukarami Palembang.

“Benar tersangka Curanmor telah ditangkap. Penangkapan berawal saat korban mendatangi kantor Polsek Sukarami memberitahukan sepeda motornya dibawa tersangka, juga bertemu saksi. Sehingga saksi mengikuti tersangka dan anggota Opsnal Polsek Sukarami, bersama korban melakukan pengejaran juga,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan.

Akhirnya tersangka bersama motor korban berhasil diamankan di Jalan Sukabangun. “Dari pengakuan tersangka, motor korban ini rencananya akan dijualkan ke daerah Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel,” tambah dia, didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan.

Kronologi kejadian, terang Harryo, aksi pencurian dilakukan tersangka di Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, pada Sabtu (5/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka melihat situasi di depan mess CV Yolla dalam keadaan sepi, dan sepeda motor korban terparkir di depan Mess.

“Tersangka berhasil merusak pintu kamar mess kemudian mengambil kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur motor korban,” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sukarami dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB

Empat Lawang

Santri bisa jadi Ulama Hingga Pemimpin Bangsa

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:36 WIB