Musi IV dan VI Jadi Alternatif Lalu Lintas saat Jembatan Ampera Ditutup

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Ampera. (Photo: Istimewa)

Jembatan Ampera. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penutupan Jembatan Ampera pada Senin (26/9/2021) nanti dari pukul 22.30 hinga 03.30 WIB, dan dilanjutkan keesokan harinya di waktu yang sama, dbenarkan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

“Penutupan Jembatan Ampera akan dilakukan mulai dari tanggal 26 hingga 28 September 2021 (Minggu sampai Selasa). Penutupan ini dilakukan karena adanya uji beban dinamis yang dilakukan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel,” katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan jalur alternatif selama penutupan. “Saya imbau kepada masyarakat yang biasa melintas di Jembatan Ampera agar dapat menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, agar tidak terjadi penumpukan dan kemacetan di jalur alternatif yang telah disiapkan, pihaknya akan menyiapkan atau menyiagakan petugas atau personil.

“Untuk petugas atau personil yang kita siagakan dijalur alternatif tersebut kita belum tau secara pasti jumlahnya, namun akan kita sesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan atau dibutukan nantinya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, adapun jalur alternatif yang disiapkan pihaknya yaitu Jembatan Musi IV dan Jembatan Musi VI.

“Jadi masyarakat yang ingin menyeberang ke hilir ataupun sebaliknya lebih baik langsung mengambil jalur alternatif yang telah disiapkan daripada nantinya harus putar balik karena Jembatan Ampera ditutup sementara pada tanggal 26-28 september nanti,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB