Musi IV dan VI Jadi Alternatif Lalu Lintas saat Jembatan Ampera Ditutup

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Ampera. (Photo: Istimewa)

Jembatan Ampera. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penutupan Jembatan Ampera pada Senin (26/9/2021) nanti dari pukul 22.30 hinga 03.30 WIB, dan dilanjutkan keesokan harinya di waktu yang sama, dbenarkan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

“Penutupan Jembatan Ampera akan dilakukan mulai dari tanggal 26 hingga 28 September 2021 (Minggu sampai Selasa). Penutupan ini dilakukan karena adanya uji beban dinamis yang dilakukan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel,” katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan jalur alternatif selama penutupan. “Saya imbau kepada masyarakat yang biasa melintas di Jembatan Ampera agar dapat menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, agar tidak terjadi penumpukan dan kemacetan di jalur alternatif yang telah disiapkan, pihaknya akan menyiapkan atau menyiagakan petugas atau personil.

“Untuk petugas atau personil yang kita siagakan dijalur alternatif tersebut kita belum tau secara pasti jumlahnya, namun akan kita sesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan atau dibutukan nantinya,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, adapun jalur alternatif yang disiapkan pihaknya yaitu Jembatan Musi IV dan Jembatan Musi VI.

“Jadi masyarakat yang ingin menyeberang ke hilir ataupun sebaliknya lebih baik langsung mengambil jalur alternatif yang telah disiapkan daripada nantinya harus putar balik karena Jembatan Ampera ditutup sementara pada tanggal 26-28 september nanti,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru