Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa Kasus Dugaan korupsi BSI di PN Tipikor Palembang, Kamis (20/8/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa Kasus Dugaan korupsi BSI di PN Tipikor Palembang, Kamis (20/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

 

Sidang perkara yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).

 

Ketiga terdakwa yakni Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

 

Dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Para terdakwa dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sapriyadi Susanto berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Sapriyadi juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.

 

Kemudian, Liswan dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Liswan juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

 

Sementara itu, Syaifudin alias Udin dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

JPU juga menuntut Syaifudin membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menitipkan pembayaran Rp68 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp3 juta.

 

Apabila kekurangan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

 

Usai tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

 

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:32 WIB

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 20:25 WIB

Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 15:58 WIB

Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB